
SURAKARTA atau Solo diwacanakan untuk diusulkan menjadi daerah istimewa. Menanggapi itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan istana membutuhkan waktu untuk mempelajari lebih lanjut.
"Tapi tentunya kita tidak perlu gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan terbaik," ujar Pras sapaanya, melalui pesan singkat, Jumat, (25/4).
Menurutnya ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan. Tetapi mengenai pemekaran daerah, ia menyebut ada sejumlah konsekuensi yang akan mengikuti.
“Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan,” bebernya.
Ia pun mengungkapkan bahwa istana belum mendapatkan surat soal pengajuan usulan Solo menjadi daerah istimewa ke Sekretariat Negara. Usulan-usulan itu, ujar dia, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Dan banyak memang, tidak hanya baru-baru ini saja, usulan-usulan tentang pemekaran-pemekaran wilayah, baik provinsi, kabupaten, kota, termasuk status-status usulan daerah-daerah yang dianggap istimewa," bebernya.
Usulan mengenai Solo menjadi daerah istimewa dijelaskan oleh Wakil Ketua Komisi II Aria Bima. Ia mengatakan usulan itu muncul dari Pemerintah Kota Solo yang ingin lepas dari Provinsi Jawa Tengah. Mereka mengusulkan pemekaran menjadi Daerah Istimewa Surakarta.
"Seperti daerah saya yang Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin Daerah Istimewa Surakarta," kata Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (24/4).
Namun, ia pribadi menilai Solo sudah menjadi Kota pusat perdagangan, pendidikan, dan industri sehingga tidak perlu lagi diistimewakan. (H-4)