Soal Putusan MK, Pemprov DKI Sebut Jakarta Bisa Jadi Pionir SD dan SMP Gratis, Tapi.....

1 day ago 5
Soal Putusan MK, Pemprov DKI Sebut Jakarta Bisa Jadi Pionir SD dan SMP Gratis, Tapi..... Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK meminta pemerintah dan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan jenjang SD dan SMP, termasuk di sekolah swasta. 

Sejalan Pramono?

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Chico Hakim mengatakan putusan MK sudah sejalan dengan rencana Gubernur Jakarta Pramono Anung untuk memberikan subsidi, sehingga para siswa di sekolah swasta tidak lagi dikenakan pungutan. 

"Itu sebenarnya sejalan dengan rencana Bapak Gubernur Pramono Anung yang beberapa lalu sudah mencetuskan bahwa akan ada sekolah swasta yang disubsidi oleh Pemprov, sehingga bisa membuat siswa di sana tidak ada pungutan," kata dia saat dihubungi, Kamis (28/5). 

Patuhi MK?

Kata dia, Pemprov akan patuh dengan Putusan MK. Namun, masih akan menunggu arahan pemerintah pusat terkait kebijakan yang akan dilakukan untuk menggratiskan SD dan SMP swasta.

Chico menilai, Jakarta dapat secara mandiri untuk menggratiskan SD dan SMP swasta. Pasalnya, Pemprov Jakarta memiliki kemampuan fiskal untuk melakukan itu.

"Dengan kemampuan fiskal pemerintah Jakarta, hal ini semoga bisa membuat kita menjadi pioner mewujudkan sekolah swasta gratis," ujar dia.

Tidak Semua?

Chico menjelaskan, Pemprov Jakarta tentunya tidak akan menggratiskan seluruh sekolah swasta. Menurut dia, sekolah swasta yang akan digratiskan adalah sekolah yang banyak menampung warga yang memang memiliki keterbatasan dalam ekonomi.

Diketahui, Pemprov Jakarta berencana mulai melakukan uji coba program sekolah swasta gratis pada tahun ajaran 2025/2026. Uji coba itu rencananya akan dilakukan di 40 SD swasta. (Far/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |