Serapan Gabah Beras Bulog di Eks-Karesidenan Pekalongan Lampaui Target

3 weeks ago 15
Serapan Gabah Beras Bulog di Eks-Karesidenan Pekalongan Lampaui Target Petugas Perum Bulog Cabang Tegal, sedang memeriksa tumpukan beras di Gudang Bulong Mujung Agung, Kabupaten Tegal.(MI/Supardji Rasban)

SERAPAN  gabah dan beras di wilayah Bulog  Kantor Cabang Tegal, Jawa Tengah, yang mencakup wilayah  eks-Karesidenan Pekalongan, meliputi Kabupaten/Kota Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan dan Batang, telah melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 23 ribu ton hingga April 2025. Sedangkan serapan beras sudah mencapai 10 ribu ton  dari terget sebesar 93 ton hingga April 2025.

Hal itu disampaikan Kepala Bulog Kantor Cabang Tegal, Agus Rochman, kepada sejumlah jurnalis di kantornya di Tegal, Jumat (28/3). “Serapan gabah dan beras akan berlangsung hingga Apri 2025 sebagai mana arahan dari pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo (Subianto). Perum Bulog bersama jajaran TNI-AD dan Kementerian Pertanian diminta untuk melakukan penyerapan setara beras sejumlah tiga juta ton secara nasional hingga April untuk Cadangan Beras Pemerintah  (CBP),“ ujar Agus.

Agus menuturkan Perum Bulog juga diminta untuk mengamankan harga gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp6.500/kg. Selain Perum Bulog, penyerapan setara beras juga dilakukan pelaku pengusaha penggilingan untuk stabilisasi harga gabah kering panen.

“Atas serapan tersebut, saat ini jumlah stok setara beras di Kantor Bulog Cabang Tegal mencapai 43 ribu ton yang dapat digunakan untuk penyaluran rutin hingga 6-7 bulan ke depan,” terang Agus.

Agus menjelaskan dalam rangka stabilisasi harga menjaga pasokan komoditas pangan di tingkat konsumen, pihakya bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk melakukan operasi pasar maupun Gerakan Pangan Murah (GMP).

“Selain Perum Bulog, penyerapan setara beras juga dilakukan para pelaku pengusaha penggilingan untuk stabilisasi harga gabah kering panen. Bersaama TNI-AD dan Kementan maupun Dinas Pertanian di tingkat provisni daerah, kami memetakan potensi panen, melakukan penyerapan secara serentak serta melakukan kerja sama pengolahan dengan mitra kerja,” jelasnya. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |