
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon tengah menangani kasus hukum yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024.
Menurut Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang oleh pemerintah Myanmar dikategorikan sebagai organisasi terlarang.
Atas tuduhan tersebut, AP dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) dari Unlawful Associations Act.
“AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat,” kata Judha Nugraha dalam keterangan resmi, Selasa (1/7).
Sejak awal proses penangkapan, KBRI Yangon telah memberikan berbagai bentuk perlindungan kepada AP. Langkah-langkah tersebut meliputi pengiriman nota diplomatik, pelaksanaan akses kekonsuleran, pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan AP mendapatkan pembelaan hukum dari pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan pihak keluarga.
“Sejak awal penangkapan, KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan,” lanjut Judha.
Setelah melalui proses persidangan, pengadilan Myanmar memvonis AP dengan hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, AP tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Insein Prison, Yangon, Myanmar.
“AP divonis tujuh tahun penjara dan saat ini menjalani hukuman penjara," tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan lanjutan, Kemenlu RI dan KBRI Yangon juga memfasilitasi permohonan pengampunan dari keluarga AP setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, upaya non-litigasi juga dilakukan Kemenlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” pungkas Judha.
Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara tersebut. (H-3)