
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto merupakan tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. Hasto keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangan dia diborgol oleh penyidik.
Merespons itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengaku awalnya tak tahu siapa Hasto.
Intinya, kata Yusril, pemerintah tidak nggak bisa intervensi apa yang dilakukan oleh KPK. Pihaknya pun menghormati KPK itu sebagai satu lembaga negara penegak hukum yang secara independen menegakkan hukum termasuk juga kewenangan yang ada pada mereka untuk menahan, mencegah orang pergi ke luar negeri dan sebagainya.
“Dan kita hormati itu keputusan yang diambil oleh KPK. Jadi kepada orang yang ditahan oleh KPK itu kita hormati juga hak-haknya untuk melakukan pembelaan. Silahkan dia menghubungi lawyers, pengacara untuk juga melakukan upaya-upaya hukum supaya hukum kita itu ditegakkan dengan betul,” terang Yusril, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/2).
“Jadi KPK bisa menahan orang, bisa menyatakan orang sebagai tersangka, bisa mencegah orang pergi ke luar negeri. Tapi para lawyers yang ditunjuk oleh orang yang ditahan itu juga harus mempunyai kesempatan yang sama untuk melakukan pembelaan,” tambahnya.
Maka, lanjut Yusril, keadilan itu akan terwujud. Yusril juga menuturkan bahwa Hasto bisa menggunakan lawyers untuk membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu. (Ykb/M-3)