
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi kepada hakim yang terjerat kasus hukum. Terlebih, setelah Presiden Prabowo menaikkan gaji hakim dengan jumlah yang fantastis.
"Sudah naik tinggi gajinya, (jika) masih melakukan penyimpanan, orang seperti itu harus diberi sanksi tegas, dan hukuman yang setimpal. Tidak bisa ditoleransi lagi, harus langsung dilakukan pemecatan, penghentian dengan tidak hormat," kata Rudianto, Jumat (13/6).
Rudianto menegaskan, hakim nakal yang terjerat pidana telah melanggar sumpah jabatannya sendiri, dan harus dihukum berat.
Menurut Rudianto, sudah tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk melakukan tindak pidana, khususnya korupsi, karena kesejahteraan hakim sudah dijamin negara.
"Tidak ada lagi alasan untuk kemudian melakukan praktik-praktik kotor. Karena negara sudah menjamin hidupnya," tandas Rudianto.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280 %. Hal tersebut disampaikan dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (12/6).
"Saya, Prabowo Subianto, Presiden ke-8 Republik Indonesia, hari ini mengumumkan bahwa gaji para hakim akan dinaikkan," ujar Prabowo. (H-3)