
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kedatangan jajaran Pemerintah Kabupaten Malang pada Rabu, 28 Mei 2025. Lembaga Antirasuah meminta mereka memaksimalkan kerja aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk mencegah korupsi terjadi.
"Perlu upaya-upaya yang progresif dari APIP untuk mencegah dan menangani segala permasalahan yang ada di Kabupaten Malang, tentunya untuk menghindari potensi korupsi yang ada di dalamnya," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK Ely Kusumastuti melalui keterangan tertulis, Kamis (29/5).
Rentan Korupsi?
Ely mengatakan, Malang mendapatkan capaian baik dalam skor antikorupsi berdasarkan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP). Daerah itu mendapatkan nilai 94 pada periode 2024.
Namun, skor dalam survei penilaian integritas (SPI) berada pada angka 71,54, dan masuk kategori rentan terjadi korupsi. Karenanya, peran APIP perlu dimaksimalkan.
"Dalam SPI, masyarakat masih menemukan adanya gratifikasi, suap, dan pemerasan dalam pelayanan publik," ucap Ely.
Tingkatkan Integritas?
KPK juga menyarankan pejabat di Malang untuk meningkatkan integritas. Sebab, penilaian masyarakat kini menjadi tolak ukur untuk memastikan korupsi tidak terjadi di suatu daerah.
"Maka, perlu untuk (kita) menjaga integritas, karena tanpa itu maka pejabat (atau penyelenggara negara) mencoba jalan lain (untuk korupsi)," ujar Ely. (Can/P-3)