Razia Pekat saat Ramadan, Satpol PP Cianjur Sita Ribuan Botol Miras

1 week ago 12
Razia Pekat saat Ramadan, Satpol PP Cianjur Sita Ribuan Botol Miras Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian memperlihatkan minuman keras hasil sitaan operasi pekat(MI/BENNY BASTIANDY)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, masif merazia minuman keras selama Ramadan 1446 Hijriah. Dari tiga kali giat razia selama Ramadan, secara akumulasi disita ribuan botol miras, termasuk roso-roso alias miras oplosan.

Bupati Cianjur Muhammad Wahyu Ferdian menegaskan, perlu ada penindakan nyata memberantas penyakit masyarakat (pekat). Terutama saat ini bersamaan momemtum Ramadan yang merupakan bulan suci.

"Kami butuh partisipasi masyarakat menginformasikan seandainya menemukan peredaran miras atau penyakit masyarakat lainnya. Semua informasi akan kami tindak lanjuti," tegasnya saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran miras di halaman Pendopo Cianjur, Kamis (7/3) malam.

Operasi cipta kondisi yang dilaksanakan petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur berhasil mengamankan sebanyak 660 botol miras berbagai merk ditambah miras oplosan. Penyitaan dilakukan di enam lokasi, yakni Kecamatan Sukaluyu, Mande, Ciranjang, Cikalongkulon, Pacet, serta Cipanas.

"Operasi penyakit masyarakat ini tak hanya dilakukan selama Ramadan, tapi terus berkelanjutan pada bulan-bulan lainnya," pungkasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan operasi cipta kondisi merupakan kali ketiga dilaksanakan bersamaan momentum Ramadan. Operasi dilaksanakan atas instruksi Bupati Cianjur dengan tujuan menjaga kondusivitas wilayah.

"Pada kegiatan pertama di wilayah Kecamatan Cianjur kami mengamankan sebanyak 403 botol miras. Kemudian pada kegiatan kedua diamankan 167 botol dari Kecamatan Cilaku, Karangtengah, dan sekitarnya. Sekarang, dari enam kecamatan kami sita 660 botol," terang Djoko.

Sebanyak 660 botol miras itu berasal dari Kecamatan Sukaluyu sebanyak 85 botol serta 100 kantong roso, dari Kecamatan Mande didapat 65 botol dan 100 kantong roso-roso, dari Kecamatan Ciranjang 60 botol, Kecamatan Cikalongkulon 30 botol, Kecamatan Pacet 60 botol, dan dari Kecamatan Cipanas 330 botol.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |