
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk memiliki alat pemadam api ringan (APAR) di rumah masing-masing.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang diteken sejak April lalu.
Terkait Gempar?
Instruksi ini dibuat sebagai peran aktif dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dini yang dinamai dengan program Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (Gempar). Mengingat, sampai saat ini angka kebakaran di Jakarta masih tinggi.
"Para kepala perangkat daerah memerintahkan kepada setiap ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perangkat daerahnya agar memiliki APAR di rumah masing-masing," ucap Pramono dalam Ingub Nomor 5 Tahun 2025, dikutip Selasa (10/6).
Masyarakat Umum?
Ia meminta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Selain itu, masyarakat DKI Jakarta juga diimbau untuk memiliki APAR di rumah masing-masing.
Dalam instruksi ini, Pramono meminta wali kota/bupati mengoordinasikan sosialisasi kepemilikan APAR lewat camat hingga lurah di wilayahnya.
Karyawan BUMD?
Imbauan ini juga berlaku untuk pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), tokoh masyarakat, kader dasawisma, kader jumantik, kader posyandu hingga anggota karang taruna.
"Kepemilikan APAR bagi masyarakat di wilayah DKI Jakarta, ASN, dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta dilaporkan melalui tautan https://survei.jakarta.go.id/v1/gempar," imbuhnya. (Far/P-3)