Puan Sebut Tradisi tidak Bisa Jadi Alasan Pungli di SMAN 4 Medan

1 month ago 34
Puan Sebut Tradisi tidak Bisa Jadi Alasan Pungli di SMAN 4 Medan Ilustrasi(Antara)

KETUA DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan pungutan liar di SMAN 4 Medan, di mana siswa diminta membayar iuran sebesar Rp50 ribu untuk biaya pensiun lima guru.

Sebelumnya, berdasarkan video yang viral di media sosial disebutkan bahwa satu murid ditugaskan untuk memungut iuran ke murid lainnya. Murid itu diinstruksikan oleh salah seorang guru. Diperkirakan setiap guru yang akan pensiun tersebut mendapat Rp10 juta dari pembagian uang pungli.

Puan mengingatkan bahwa pendidikan yang berkualitas hanya dapat terwujud jika para pemangku kepentingan seperti pemerintah, sekolah, maupun masyarakat berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam tata kelola pendidikan. Kejadian dugaan pungli di SMAN 4 Medan itu menunjukkan masih ada persoalan mendasar dalam tata kelola pendidikan yang harus segera dibenahi.

"Kita harus memastikan bahwa dunia pendidikan kita berintegritas. Praktik pengumpulan dana secara tidak resmi, meskipun diklaim sebagai tradisi, tidak bisa dibenarkan. Pendidikan harus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Jangan money oriented yang akhirnya merusak nilai-nilai luhur pendidikan,” kata Puan, melalui keterangannya, Kamis (27/3).

Puan mengatakan pungutan tidak resmi di sekolah akan berdampak luas terhadap kualitas pendidikan secara keseluruhan. 

“Pada akhirnya lalu berpengaruh terhadap kepercayaan publik pada dunia pendidikan, dan menimbulkan potensi diskriminasi pendidikan, hingga normalisasi praktik pungli yang tidak sesuai aturan,” sebutnya.

Maka dari itu, Puan meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap segala bentuk penggalangan dana di sekolah. Ia mendorong transparansi anggaran pendidikan untuk ditingkatkan, termasuk memperkuat peran komite sekolah hingga penegakan regulasi dan sanksi bagi pelanggar.

"Pemerintah perlu menegakkan aturan yang jelas terkait pungutan di sekolah serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan dan komite sekolah juga harus bisa berdiri independen serta berintegritas. Tidak ikut-ikutan apalagi sampai memfasilitasi segala bentuk hal yang berkaitan dengan pungutan liar, apapun alasannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar lebih aktif memastikan sekolah-sekolah di wilayahnya tidak melakukan praktik pungutan liar. Menurutnya, hal ini bukan sekadar permasalahan di satu sekolah, tetapi refleksi dari bagaimana pendidikan dikelola di tingkat daerah.

"Jangan sampai ada lagi siswa yang terbebani secara finansial akibat kelalaian dalam pengawasan. Pemerintah daerah harus segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pendidikan di masing-masing wilayahnya,” ujar Puan. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |