Proteksi Perlindungan Penyakit Kritis Kian Dibutuhkan Masyarakat

1 day ago 4
Proteksi Perlindungan Penyakit Kritis Kian Dibutuhkan Masyarakat (Kiri) Wakil Presiden Direktur & Deputy CEO Manulife Indonesia Novita Rumngangun.(MI/Insi Nantika Jelita)

PERUSAHAAN asuransi, Manulife Indonesia, bersama PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) meluncurkan Proteksi Prima Kritis Andalan (PPKA), sebuah produk asuransi untuk perlindungan penyakit kritis seperti jantung, stroke, kanker, dan gagal ginjal.

Wakil Presiden Direktur dan Deputy CEO Manulife Indonesia Novita Rumngangun menjelaskan, nasabah akan mendapatkan perlindungan berupa uang pertanggungan dan pengembalian total premi yang telah dibayarkan jika terdiagnosa mengidap salah satu dari empat penyakit tersebut. Hal itu untuk membantu kesiapan nasabah menghadapi tantangan kesehatan ke depan.

"Biasanya kalau yang namanya penyakit kritis ini harus banyak mengeluarkan dana. Dengan adanya premi kembali, ini akan memberikan ketenangan jiwa kepada nasabah," ujarnya di Jakarta, Senin (10/3).

Adapun premi dapat dibayarkan selama 5-8 tahun dengan pemberian proteksi mencapai 20 tahun.

Novita menuturkan, selain empat penyakit kritis tersebut, nasabah yang dirawat di unit perawatan intensif (intensive care unit/ICU) minimal 5 hari karena penyakit lain juga mendapatkan uang pertanggungan sebesar 25%.  

"Apabila nasabah masuk ICU lebih dari 5 hari karena penyakit apapun maka ditanggung 25% dari seluruh uang pertanggungan atau maksimal sebesar Rp250 juta," ungkapnya.

Novita menegaskan pentingnya Proteksi Prima Kritis Andalan untuk memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat. Pasalnya, berdasakan Survei Manulife Asia Care 2024, 67% responden menyatakan khawatir mengelola keuangan mereka di tengah kenaikan biaya perawatan kesehatan.

Menurut data BPJS, biaya pengobatan penyakit katastropik termasuk penyakit jantung, kanker, stroke, gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan pada 2022 hampir mencapai Rp24,1 triliun, meningkat 34,3% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski biaya pengobatan tersebut ditanggung BPJS, pasien masih menghadapi beban ekonomi karena perubahan gaya hidup setelah terdiagnosis penyakit kritis.

"Dengan adanya premi kembali dalam Proteksi Prima Kritis Andalan, nasabah tidak dirugikan. Produk asuransi adalah sesuatu yang harus dimiliki apabila orang tersebut mampu," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Consumer Funding & Wealth Business Head PT Bank Danamon Indonesia Ivan Jaya menyebut, produk asuransi Proteksi Prima Kritis Andalan berupaya mendukung persiapan keuangan nasabah jika terjadi hal yang tidak diinginkan, yakni divonis mengidap penyakit kritis tersebut.

"Dengan PPKA ini, kami membantu menyediakan perlindungan pada nasabah untuk memastikan agar nasabah tidak menghadapi kesulitan keuangan setelah terdiagnosis penyakit kritis," ucapnya. (E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |