
KASUS miring kembali menerpa Polda Jawa Tengah. Setelah diterpa sejumlah masalah anggota kepolisian, kini digegerkan munculnya kasus rumah tahanan Polda Jawa Tengah berbayar hingga penyediaan kamar khusus senilai Rp2 juta.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menjadi sorotan lantaran sejumlah kasus anggota bermasalah, dari penilepan barang bukti narkoba, penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga pembunuhan anak kandung. Kini muncul kasus sel rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah berbayar.
Munculnya kasus kamar sel rutan berbayar ini, berawal dari mengakuan mantan tahanan dalam sebuah platfom media sosial X dan tiktok, bahwa mendekam di sel tahanan institusi Polri tersebut tidak gratis alias membayar. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai jutaan rupiah termasuk penggunaan fasilitas yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Dalam pengakuannya lelaki mantan tahanan Polda Jawa Tengah tersebut menyebutkan bahwa ketika masuk pertama kali harus membayar Rp1 juta agar mendapatkan kamar, kemudian disusul membayar Rp150 ribu sewa seluler pada siang hari dan Rp 350 ribu pada malam hari.
Tidak hanya itu, pengakuan mengejutkan lainnya adalah membayar Rp25 juta untuk dapat keluar sel dengan istilah angin-angin pada pukul 16.00-19.00 WIB. Bahkan ada kamar atensi seharga Rp2 juta yang menyediakan fasilitas keleluasaan. "Ada bukaan blok, disel kalau hanya apel, setelahnya bebas, CCTV kamar atensi juga dimatikan," katanya .
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan adanya dugaan pelanggaran terjadi di rutan tersebut. Tim Propam Polda Jawa Tengah bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Kami tidak akan mentoleransi jika ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah, kami akan menindak tegas dan memberi sanksi tegas sesuai aturan berlaku," kata Artanto.
Bahkan dalam mengusut kasus yang mencoreng kepolisian ini, ungkap Artanto, petugas juga telah berkomunikasi dengan orang yang meng-upload konten tersebut dan yang menyampaikan informasi di konten tersebut, bahwa benar orang tersebut adalah mantan tahanan dalam kasus 303. "Kita beri perlindungan dan rahasiakan orang yang membuka kasus itu," imbuhnya. (E-2)