
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana menebar enam paket insentif yang bisa dirasakan seluruh kalangan masyarakat, mulai dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga diskon tarif transportasi pada kuartal II 2025. Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah agar pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 5% pada kuartal II yang didorong oleh momentum libur sekolah dan pemberian gaji ke-13.
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/5), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.
Dirinya menyatakan, stimulus ekonomi tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan K/L terkait.
"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025,” ujar Susiwijono dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis (29/5).
Adapun Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 tersebut antara lain adalah pertama, diskon transportasi. Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:
- Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%.
Kedua, diskon tarif tol sebesar 20% untuk sekitar 110 juta pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
"Skema insentif tersebut akan sama dengan program pemberlakuan Diskon pada Nataru dan Lebaran. Penerapan insentif ini akan dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Ketiga, diskon tarif listrik. Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ?1300 VA). Adapun skema pemberlakuan diskon tarif listrik akan sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025). Penerapan insentif ini akan dilakukan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan PLN.
Keempat, insentif penebalan bantuan sosial dan pemberian bantuan pangan. Pemerintah bakal memberikan tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Kemudian Bantuan Pangan 10kg beras juga akan diberikan untuk sekitar 18,3 Juta KPM. Penerapan insentif ini bakal dilakukan oleh Kementerian Sosial, Bapanas (koordinasi dengan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian dan BULOG) terkait stimulus Bantuan Pangan dan SPHP selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
Kelima, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025). BSU, sambung dia, akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025. Adapun penerapan insentif tersebut akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk Pekerja), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk Guru Honorer).
Terakhir, perpanjangan diskon iuran JKK sebesar 50% yang dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
Penerapan insentif bakal dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. (H-4)