PP Tunas Disahkan, DPR Dukung Perlindungan Data Anak di Ruang Digital

3 weeks ago 21
PP Tunas Disahkan, DPR Dukung Perlindungan Data Anak di Ruang Digital ilustrasi(MI/Bronto)

ANGGOTA Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa perlindungan data anak merupakan bagian integral dari kedaulatan digital Indonesia. Itu disampaikan merespons Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital atau PP Tunas.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam memastikan ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak kita,” ujar Amel, Minggu (30/3).

Ia menilai PP Tunas komprehensif mulai dari pengaturan pembuatan akun digital berdasarkan kelompok usia anak, hingga keharusan persetujuan dan pengawasan orangtua. 

Ia memberikan dukungan penuh terhadap ketentuan larangan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, yang ditetapkan dengan dasar bahwa data pribadi anak tidak boleh dieksploitasi. 

Apalagi, kata Amelia, kebijakan ini disertai dengan sanksi administratif yang tegas bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran, denda, hingga penghentian layanan dan pemutusan akses. 

“Ini adalah langkah konkret dalam menjaga etika dan tanggung jawab digital,” tegasnya.

Amelia menilai pendekatan dalam PP itu memperkuat pengawasan, memperluas edukasi digital, serta mendorong kolaborasi lintas sektor termasuk lembaga pendidikan, masyarakat sipil, dan platform digital untuk melindungi anak-anak di ranah digital. 

“Perlindungan data anak adalah bagian integral dari kedaulatan digital Indonesia,” tuturnya.

Ia mencontohkan di Uni Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR) melarang pengumpulan data anak di bawah usia 16 tahun tanpa persetujuan orang tua. 

Kemudian, lanjut Amelia, di Amerika Serikat, Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) mewajibkan situs web dan layanan digital untuk memperoleh izin orang tua sebelum mengakses informasi anak di bawah usia 13 tahun.

Lalu di Inggris telah menetapkan Age-Appropriate Design Code sejak 2021, yang mewajibkan pengaturan privasi tertinggi secara default bagi pengguna anak, serta melarang profiling untuk kepentingan komersial. 

Amelia membeberkan jika melanggar sanksinya tegas, yakni dengan denda yang mengacu pada ketentuan GDPR. 

Bahkan, di Australia, Online Safety Act 2021 dan Children’s Online Privacy Code memberikan kewenangan kepada eSafety Commissioner untuk menindak platform yang mengabaikan keselamatan dan privasi anak.

“Kita tidak boleh tertinggal. Saya mendorong agar Indonesia tidak hanya mengadopsi standar global, tetapi juga menjadi pelopor dalam memperjuangkan hak digital anak-anak di kawasan Asia Tenggara dan dunia,” ucapnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |