
DIREKTUR Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Edy Wahyu Susilo mengungkapkan perkembangan kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh salah satu perusahan pertambangan. Edy mengatakan kasus tersebut sudah dalam penyelidikan dan mulai mendapat titik terang.
Ia mengatakan tim penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dari dua Dinas terkait yakni Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Kehutanan (Dishut).
“Sejumlah saksi terkait sudah kami mintai keterangan termasuk dari dua Dinas di Pemprov Maluku Utara,” ujar Edy, melalui keterangannya, Sabtu (26/4).
Edy mengatakan penyidik masih melakukan diskusi di internal terkait meminta keterangan ahli dalam kasus ini.
“Intinya dalam melakukan proses penyelidikan sebuah kasus tentu kita juga membutuhkan investigasi atau proses. Sehingga semuanya menjadi jelas dengan data yang konkret," katanya
Praktisi hukum Abdullah Ismail meminta polisi mempercepat penyelidikan kasus dugaan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung bijih nikel atau nikel ore oleh perusahan pertambangan PT WKM.
“Kami juga meminta dengan tegas kepada Polda Maluku Utara dalam hal ini Ditreskrimum, agar menyelidiki kasus ini dengan serius tanpa pengecualian sama sekali," ujarnya.
Sementara itu, salah satu pihak perusahan PT WKM, Hendra PS, saat dikonfirmasi mengakui Ditreskrimum Polda Malut sedang melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.
Untuk diketahui, diduga terdapat 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang telah siap untuk diproduksi. Namun, dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. IUP tersebut kemudian diserahkan kepada PT WKM.
Dinas ESDM Maluku Utara pada tahun 2018 telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148. Hal tersebut tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022. Namun, pihak PT WKM diduga hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000. (M-3)