
POLISI mengungkap peredaran uang palsu yang berawal dari penemuan tas di gerbong kereta rel listrik (KRL) tujuan Tanah Abang-Rangkasbitung. Dalam kasus ini, delapan orang pelaku berhasil ditangkap.
Delapan pelaku tersebut, yakni Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan bahwa pengungkapan itu bermula pada Senin (7/5) lalu. Ketika itu, polisi mendapatkan informasi adanya tas milik penumpang kereta tertinggal di gerbong kereta yang menuju ke Rangkasbitung.
Ketika dicek, ternyata tas itu berisi uang palsu. Lalu, polisi membiarkan tas itu tergeletak di gerbong kereta menunggu pemiliknya datang. Tak berselang lama, pelaku yakni Sujari datang untuk mengambil tas dan langsung diperiksa polisi. Pelaku akhirnya mengakui bahwa tas itu berisi uang palsu senilai Rp316 juta.
"Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta uang palsu yang ia bawa," kata Haris kepada wartawan, Kamis (10/4).
Dari penangkapan Sujari, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap Budi, Elyas, Bayu, Babay, Amir, dan Lasmino di wilayah Mangga Besar serta Subang. Dalam kasus tersebut, mereka berperan sebagai penyedia uang palsu dan perantara antara penyedia dengan konsumen.
Pengembangan pun kembali dilakukan dan kepolisian akhirnya menangkap pelaku terakhir yakni Dian di wilayah Kota Bogor. Dian merupakan orang yang memproduksi uang palsu tersebut. Uang palsu siap edar hingga peralatan untuk mencetak uang palsu disita dalam pengungkapan itu.
"Mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi (diproduksi Dian)," ujarnya.
Total terdapat 23.297 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu atau setara dengan nominal Rp3,3 miliar disita. Selain itu, adapula 15 lembar uang pecahan 100 USD yang disita. Adapun saat dijual ke konsumen, uang palsu Rp300 juta dibayar dengan uang asli senilai Rp90 juta.
"Total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Kita akan mengkoordinasikan ini lebih luas dengan teman-teman dari Bank Indonesia untuk pendampingan serta bantuan saksi ahli maupun hasil laboratorium terhadap pengecekan barang bukti yang kita amankan," ucapnya. (P-4)