Polisi Sudah Kantongi Identitas Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

2 weeks ago 21
Update Informasi Live Petang Viral Online
Polisi Sudah Kantongi Identitas Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi Sejumlah alat berat terparkir di samping pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/1/2025).(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

POLISI mengaku telah mengantongi sosok tersangka dalam kasus pemalsuan 201 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun, kasus itu masih tahap penyelidikan.

"Walaupun kita penyelidikan, membuat laporan polisi, kami pun terkait yang 201 (SHGB) kami sudah mempunya suspek kira-kira pelakunya siapa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2)

Djuhandani mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan informasi (LI). Ia mengaku telah menggelar perkara kasus pemalsuan 201 SHGB atas nama PT Mega Agung Nusantara yang terjadi pada 2007-2015 di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini.

"Kami meyakini bahwa di sini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau pidana," ungkap Djuhandani.

Namun, karena masih penyelidikan, penyidik sepakat untuk membuat laporan polisi (LP) model A. Kemudian, setelah pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan saksi rampung, polisi segera menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

"Ini perkembangan yang kita saat ini kita laksanakan, di mana proses ini proses juga terus berjalan kita laksanakan sampai hari ini, penyidik juga melaksanakan kegiatan-kegiatan," pungkasnya.

Mulanya dugaan pidana di pagar laut Desa Huripjaya diketahui dari pengembangan penyelidikan kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Polisi menemukan ada dugaan pemalsuan SHGB, yang objeknya di tanah meluas hingga ke laut. 

Selain itu, ada pula indikasi pidana lain. Sebab, penyidik menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya tersebut.

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 saksi. Terdiri atas lembaga, instansi, perangkat desa, masyarakat desa, dan pihak PT Mega Agung Nusantara (MAN) selaku perusahaan pengelola pagar laut. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |