Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Jenis G Berkedok Toko HP di Depok

4 hours ago 2
Polisi Bongkar Peredaran Obat Terlarang Jenis G Berkedok Toko HP di Depok (MI/Kisar Radjagukguk)

POLISI berhasil mengungkap peredaran obat terlarang jenis G di Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Peredaran obat terlarang jenis G itu menggunakan konter HP untuk  menutupi aksi agar tidak diketahui pihak berwajib.

Kapolsek Cinere, Ajun Komisaris Pesta Hasiholan Siahaan menerangkan pengungkapan peredaran obat terlarang jenis G berkedok konter HP berawal dari informasi warga yang curiga karena anak muda kerap mendatangi konter tersebut. "Kedoknya konter HP tapi menjual obat terlarang jenis G ke anak-anak muda," tutur Pesta, Sabtu (21/6).

Dari hasil penggeledahan, Pesta mengatakan, pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah obat terlarang jenis G dari konter HP milik NJ, 28 yakni  464 butir tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 mg, 28 butir Prohiper 10 mg, 23 butir Dolgesik 50 mg, 22 butir Elsigan 2 mg.

Kemudian, 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 gram, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 mg.
16 lempeng tramadol, 7 lempeng Tri-X dan 8 butir Eximer " Obat-obatan terlarang itu dijual secara ilegal ke anak-anak muda," katanya.

Pesta mengatakan  tidak dibolehkan menjual obat terlarang jenis G. Sebab, ia menambahkan pelaku kriminal melakukan aksinya kerap dipengaruhi minuman keras atau obat-obatan sehingga pihaknya akan menindak segala bentuk peredaran narkotika, obat keras yang dijual bebas di wilayah hukumnya. "Ini upaya kami dalam menjaga Kamtibmas di Cinere umumnya di wilayah hukum Polres Metro Depok," ucap Pesta.

Polsek Cinere, sambungnya sempat kesulitan mendeteksi penjualan obat daftar G, dikarenakan tersangka menjual obat berkamuflase counter HP. “Dia (tersangka) menjual casing handphone serta voucher dan itupun rolling door-nya hanya setengah saja yang dibuka,” ujar Pesta.

Tersangka menjual obat mulai dari Rp5 ribu hingga Rp25 ribu. Pesta mengungkapkan, tersangka dalam sehari mampu menjual obat daftar G kepada pembeli sebesar Rp500 sampai Rp600 ribu. Tersangka mengaku menjual obat daftar G dan telah beroperasi sejak 6 bulan lalu.

“Kami lakukan uji laboratorium ke Puslabfor, bahwa hasil pemeriksaan Tramadol dari uji lab sementara yaitu positif, untuk Alprazolam itu juga positif termasuk golongan empat psikotropika,” terang Pesta.

Polsek Cinere menjerat tersangka dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu tentang kesehatan. Tersangka diancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |