
Polda Metro Jaya buka suara terkait perkembangan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 April lalu. Polisi menyebut saat ini kasus tersebut masih dalam tahap proses penyelidikan.
"Masih (proses penyelidikan). Jadi dalam setiap penerimaan laporan dari masyarakat maka tahap awal yang dilakukan oleh penyelidik adalah melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah peristiwa yang dilaporkan masyarakat itu ada dugaan tindak pidana atau tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (3/6).
Ade Ary mengatakan, proses penyelidikan tersebut juga mengacu pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Ia menegaskan, proses tersebut masih membutuhkan waktu.
"Betul (berkaitan dengan Bareskrim Polri) karena peristiwa yang ditangani terkait dugaan pencemaran nama baik dan
proses penyelidikan ini membutuhkan waktu," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu. Total terdapat lima orang yang dilaporkan oleh Jokowi dalam kasus ini.
"Ada lima yang kita duga paling tidak diduga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4).
Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Ia mengatakan bahwa tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi begitu kejam.
Adapun dalam kasus itu, Jokowi melaporkan terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE. Selebihnya, pihak Jokowi menyerahkan penanganan perkara itu ke penyidik di Polda Metro Jaya. (Fik/P-1)