
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Parulian Manik mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
"Menetapkan, mengabulkan permohonan Pemohon tentang pencabutan perkara tersebut," kata Parulian di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Dengan begitu, hakim menyatakan bahwa perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel itu pun dicabut.
"Memerintahkan kepada kepaniteraan PN Jakarta Selatan untuk mencoret perkara nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dari dalam register perkara pidana praperadilan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, tidak menjelaskan secara rinci alasan kliennya mencabut gugatan praperadilan. Dirinya hanya menyebut bahwa masih ada kekurangan dalam gugatan tersebut.
"Maka kami akan melakukan turut perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata Ian.
Hakim pun menyerahkan kepada pihak termohon, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk memberikan tanggapan.
"Kami sudah mendengar apa yang disampaikan tadi dari pemohon kepada kami di sini. Kami menyerahkan kepada yang mulia hakim untuk langkah selanjutnya," kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardus Simarmata.
Diketahui, Firli Bahuri telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Permohonan yang diajukan kali ini merupakan permohonan ketiganya.
Praperadilan pertama diajukan pada 24 November 2023. Dia meminta PN Jaksel memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Saat itu, PN Jaksel tidak menerima permohonan Firli.
Kemudian, Firli kembali mengajukan permohonan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, pada 30 Januari 2024, permohonan praperadilan mengenai status tersangka itu dicabut oleh Firli. (H-4)