
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi Calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3, yaitu Ade Sugianto karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, sehingga ia tidak bisa mencalonkan diri lagi dalam pilkada 2024.
“MK Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam pemilihan umum bupati dan wakil bupati Tasikmalaya tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta, Senin (25/2).
MK juga memutus membatalkan keputusan KPU Tasikmalaya tentang penetapan pemenang pilkada, penetapan calon peserta pilkada, dan penetapan nomor urut pilkada.
Atas dasar itu, MK memerintahkan partai pendukung pasangan Ade Sugianto-Lip Miptahul Paoz mencari pengganti calon bupati. Sementara tetap mempertahankan Lip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati Tasikmalaya 2024.
Selain itu, MK memerintahkan untuk dilakukannya PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon bupati. Di mana PSU harus dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam gugatannya, pemohon paslon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi menyatakan Ade Sugianto tidak berhak mencalonkan diri lagi sebagai calon bupati karena telah menjabat dua periode. Hal tersebut berdasarkan perhitungan bahwa Ade menjabat Bupati sejak 5 September 2018.
Sebab, saat itu Ade secara faktual telah menjalankan tugas sebagai bupati meski tanpa melalui pelantikan. Adapun pelantikan Ade sebagai Bupati Tasikmalaya secara definitif untuk menggantikan Uu Ruzhanul, dilakukan tiga bulan kemudian, yakni 3 Desember 2018. Pelantikan Ade sebagai Bupati definitif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dengan demikian, Pemohon menghitung masa jabatan Ade sebagai Bupati selama 2 tahun 7 bulan 18 hari. Hitungan itu menurut Pemohon sudah masuk satu periode, mengingat pemaknaan setidak-tidaknya sudah menjalani setengah masa jabatan atau dua tahun enam bulan.
Sementara dalam pertimbangan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021. Sehingga totalnya adalah selama 2 tahun, 6 bulan, 18 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.
“Berdasarkan perhitungan tersebut H. Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati dua setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung menjabat satu periode,” kata Guntur Hamzah.
Menurut Guntur Hamzah, Ade harus dihitung menjabat sejak 5 September 2018 karena telah menjalankan tugas sebagai bupati. Sementara akhir jabatannya dihitung pada 23 Maret 2021, karena tanggal tersebut Ade Sugianto telah menyerahkan jabatannya kepada Sekretaris Daerah Tasikmalaya pada tanggal tersebut. Atas dasar tersebut, Ade Sugianto dinilai telah terbukti melewati/melebihi 2 periode jabatan.
“Tidak ada keraguan lagi bagi Mahkamah untuk mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dan memerintahkan agar dilakukan pemungutan suara ulang,” pungkasnya. (Dev/P-3)