Perubahan Tarif Retribusi Objek Wisata di Samosir Mulai 14 Maret 2025

3 days ago 7
Perubahan Tarif Retribusi Objek Wisata di Samosir Mulai 14 Maret 2025 Menara Pandang Tele(MI/Januari Hutabarat)

PEMERINTAH Kabupaten Samosir-Sumatra Utara, resmi menetapkan perubahan tarif retribusi daerah untuk beberapa objek wisata, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Besaran Tarif Retribusi Daerah. Kebijakan ini mulai berlaku 14 Maret 2025 dan diberlakukan khusus bagi pengunjung dari luar penduduk Kabupaten Samosir.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, menjelaskan bahwa kenaikan tarif hanya diterapkan pada tiga destinasi wisata di daerah itu.

Kenaikan tarif diterapkan pada tiga destinasi wisata, yaitu:

  • Air Mancur Menari yepatnya di Kecamatan Pangururan, sebelumnya Rp10.000,- menjadi Rp20.000,- per kepala.
  • Panorama Tele terletak di Kecamatan Harian sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp20.000,- per kepala.
  • DTW Lagundi terletak di Kecamatan Onan Runggu, sebwlumnya Rp5.000,- menjadi Rp10.000,-.per kepala.

Keindahan Panorama Tele, Ikon Wisata Samosir

Salah satu destinasi unggulan yang mengalami perubahan tarif adalah Panorama Tele, yang menawarkan pemandangan Pulau Samosir dari berbagai sudut. Dari menara pandang yang dilengkapi dinding kaca, pengunjung dapat menikmati panorama Danau Toba dan sekitarnya dengan lebih leluasa.

Panorama Tele berlokasi di sisi kanan bdan jalan menuju Pulau Samosir, dengan pintu masuk berada di sisi kiri jalan. Areal parkir yang tersedia dikelola dengan baik oleh petugas profesional guna memastikan kenyamanan wisatawan.

Salah seorang wisatawan asal Kota Medan, Siska, 26, mengungkapkan kekagumannya terhadap keindahan Panorama Tele.

"Saya sangat terpesona dengan Panorama Tele. Dari menara pandang ini, saya bisa menikmati keindahan Pulau Samosir dari segala penjuru. Selain itu, suasana yang bersih, rapi, dan udara yang sejuk membuat pengalaman berwisata semakin menyenangkan. Saya berharap keindahan dan kebersihan tempat ini dapat terus dipertahankan," ujarnya.

Dengan kebijakan penyesuaian tarif ini, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan destinasi wisata serta memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |