
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo (HW) pada Rabu, 14 Mei 2025. Dia diminta memberikan keterangan soal dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaannya.
“Saksi HW didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara pascadiakuisisi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, (15/5).
Budi enggan memerinci jawaban Heru saat diperiksa, kemarin. Dia masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
Dalam pemeriksaan kemarin, penyidik juga meminta keterangan Ketua Tim Akuisisi Proyek Alwi Yusuf (AY). Dia dipanggil untuk memberikan keterangan lanjutan. “AY didalami terkait pemeriksaan lanjutan akuisisi,” ucap Budi.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.
Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.
Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.
Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.
Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.
Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.