
UPAYA penyelundupan rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Lantamal IV Batam di Pelabuhan Punggur, Batam, pada Kamis (15/5) lalu. Sebanyak 3.530.100 batang rokok ilegal dengan berbagai merek seperti Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold berhasil diamankan. Rokok ilegal tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp5,3 miliar dan memiliki total berat 309 ton.
Rencananya, rokok-rokok tersebut akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur Batam.
“Iya benar, kami melakukan penindakan terhadap muatan rokok tanpa cukai,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (21/5).
Penindakan ini dilakukan setelah petugas mencurigai muatan yang diangkut oleh truk untuk penyeberangan di pelabuhan Punggur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa muatan tersebut berupa rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tanpa pita cukai. Diperkirakan, kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp2,67 miliar, sementara nilai rokok ilegal yang disita ditaksir sebesar Rp5,3 miliar.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2,67 miliar akibat rokok ilegal yang kami sita,” ujarnya.
Dia juga mengklarifikasi pemberitaan yang beredar di media sosial terkait truk TNI-AL yang mengangkut rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar. Sebenarnya, truk TNI-AL tersebut mengangkut barang bukti untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai karena barang bukti tersebut ditemukan tanpa pemiliknya.
“Terkait pemberitaan yang beredar bahwa Bea Cukai menahan truk TNI-AL yang mengangkut rokok tanpa pita cukai, itu tidak benar. Kejadian yang sesungguhnya adalah truk TNI-AL mengangkut barang bukti tersebut untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai,” tambahnya.
Ia juga menambahkan bahwa TNI, khususnya TNI-AL, dan Bea Cukai selalu bersinergi dalam operasi penyelundupan barang ilegal di pelabuhan Punggur, Batam.
Atas temuan barang bukti tersebut, Bea Cukai telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan menyerahkan kasus ini ke Seksi Penyidikan KPU BC Tipe B Batam untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Rokok ilegal yang disita diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Bea Cukai Batam dan TNI-AL akan terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran barang ilegal dan berkomitmen untuk mengadakan gaktibkum secara berkelanjutan di wilayah Batam,” jelasnya. (HK/E-4)