
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan agar penyelidikan tak diatur di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi KUHAP.
"Usul saya pimpinan penyelidikan tidak usah diatur di dalam KUHAP, penyelidikan," kata Chairul di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6).
Sifat Teknis?
Menurut dia, penyelidikan bersifat teknis. Karena setiap tindak pidana ada sisi teknis yang berbeda-beda.
"Karena penyelidikan itu kan sifatnya teknis dan masing-masing tindak pidana pasti ada sisi-sisi teknis yang berbeda, kalau kita atur di dalam KUHAP seperti sekarang pertama adalah jadi redundant, jadi pengulangan," ucap Chairul.
Aturan Internal?
Chairul mengusulkan kepada Komisi III agar penyelidikan diatur oleh internal penyidik. Menurut dia, hal ini agar lebih mengikuti perkembangan.
"Jadi kalau usul saya pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, penyelidikan itu biarlah diatur oleh masing masing internal penyidik. Kalau sekarang yang diaturkan penyelidikan untuk Polri saja nih karena penyelidikan di sini diatur penyelidikan Polri, padahal masing-masing penyidik juga bisa mengatur penyelidikan," ucap Chairul.
Hasil Penyelidikan?
Selama ini KPK dan Kejaksaan menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan. Padahal hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang.
"Usul saya biarkan saja masing-masing penyelidik mengatur soal teknis penyidikan dalam penyelidikan. Setiap penyelidikan tentu harus dimulai dari penyelidikan biar lah diatur secara teknis itu usul saya memperkuat penyidik, penyelidikan dengan seperti itu," kata Chairul. (Fah/P-3)