Penjelasan Kemenkes mengenai Peningkatan Skill Tukang Gigi

2 days ago 11
Penjelasan Kemenkes mengenai Peningkatan Skill Tukang Gigi Ilustrasi(freepik.com)

KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman menjelaskan pernyataan menteri kesehatan yang akan mendidik tukang gigi agar bisa ditingkatkan skill-nya, merupakan kesalahan istilah. 

"Yang beliau maksud adalah Terapis Gigi dan Mulut (TGM) yang memiliki pendidikan formal. Jadi jelas Menkes tidak akan meningkatkan skill tukang gigi," kata Aji dalam keterangannya, Selasa (15/4).

Berdasarkan hasil CKG, lebih dari 50% masyarakat Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut. Sedangkan, jumlah dokter gigi kita kurang, per April 2025 di Indonesia terdapat 73,2% (7.475) Puskesmas yang sudah tersedia dokter gigi dan 26.8% (2.737) yang belum ada dokter gigi. Distribusinya pun lebih banyak di kota-kota besar, bukan di daerah, apalagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Di samping itu, masih terdapat gap sebesar 10.309 orang antara jumlah dokter gigi yang tersedia dengan kebutuhan ideal secara nasional. Sementara itu, jumlah lulusan dokter gigi per tahun lebih kurang hanya sekitar 2.650 orang. Selain itu untuk pendidikan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) terdapat 38. Di lapangan, tidak semua Puskesmas memiliki tenaga maupun sarana prasarana yang memadai untuk menunjang pelayanan gigi dan mulut secara optimal.

"Melihat situasi tersebut, perlu terobosan cepat dan serius untuk memperbaiki kualitas kesehatan gigi masyarakat. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang sangat diperlukan masyarakat harus bisa segera diperluas dan dipermudah aksesnya," ujarnya.

Di beberapa daerah yang terdapat kekosongan Drg, upaya peningkatan kesehatan gigi masyarakat dapat dilakukan dengan pemberdayaan SDM kesehatan lainnya dengan pemberian kompetensi tambahan. Hal ini sudah diatur dalam Permenkes 19/2024 tentang penyelenggaraan puskesmas.

Upaya yang sudah dilakukan Kemenkes untuk permasalahan kekurangan dokter gigi antara lain membuka moratorium pendirian FKG tahun 2022, sehingga ada tambahan FKG dari 32 menjadi 38 (tambahan 6 FKG baru).

Kemudian penambahan kuota mahasiswa dokter gigi, program Internship lulusan dokter gigi, pelaksanaan program penugasan khusus dokter gigi terutama di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan (DTPK), pemberian beasiswa yang diprioritaskan untuk putra/putri daerah afirmasi yang akan kembali bertugas di daerahnya. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |