
PENGADILAN federal Amerika Serikat memutuskan Presiden Donald Trump telah melampaui kewenangannya dengan memberlakukan tarif global. Penetapan tarif itu menjadi pukulan besar terhadap salah satu bagian utama dari kebijakan ekonominya.
Pengadilan Perdagangan Internasional menyataka undang-undang darurat yang digunakan Gedung Putih tidak memberikan wewenang sepihak untuk memberlakukan tarif terhadap hampir semua negara.
Pengadilan yang berbasis di Manhattan itu menyatakan Konstitusi AS memberikan kekuasaan eksklusif kepada Kongres untuk mengatur perdagangan dengan negara lain. Hal ini tidak dapat diambil alih oleh kewenangan presiden dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Pemerintahan Trump dapat mengajukan banding terhadap putusan ini di pengadilan federal.
Gugatan ini diajukan Liberty Justice Center, organisasi nonpartisan, atas nama lima usaha kecil yang mengimpor barang dari negara-negara yang dikenai tarif tersebut. Gugatan ini menjadi tantangan hukum besar pertama terhadap tarif yang dijuluki Trump sebagai tarif "Hari Pembebasan".
Kasus ini merupakan satu dari tujuh tantangan hukum terhadap kebijakan perdagangan pemerintahan Trump, termasuk gugatan dari 13 negara bagian AS dan kelompok usaha kecil lainnya.
Pasar keuangan global mengalami fluktuasi tajam sejak Trump mengumumkan tarif besar-besaran pada 2 April, karena beberapa kebijakan tersebut dibatalkan atau dikurangi seiring negosiasi Gedung Putih dengan pemerintah asing. (BBC/Z-2)