Pengacara Klaim Kejagung Ulik Tupoksi Ibrahim Arief di Kasus Korupsi Kemendikbudristek

20 hours ago 2
Pengacara Klaim Kejagung Ulik Tupoksi Ibrahim Arief di Kasus Korupsi Kemendikbudristek Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.(MI)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) hampir sampai tengah malam memeriksa Konsultan Teknologi Ibrahim Arief dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kuasa hukumnya mengeklaim penyidik meminta kliennya menjelaskan soal tupoksinya dalam proyek itu.

“Tadi itu membahas mengenai bagaimana tupoksinya, apa yang dia (Ibrahim) lakukan,” kata Pengacara Ibrahim, Indra Haposan Sihombing di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (13/6).

Materi Pemeriksaan?

Indra mengatakan, pertanyaan penyidik kepada Ibrahim hampir serupa dengan pemeriksaan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Ibrahim juga diminta menjelaskan sosok pemberi tugasnya dalam proyek ini.

“Apa yang dia lakukan, tupoksi, bekerja sama dengan siapa, tanggung jawabnya ke siapa, gitu,” ucap Indra.

Penentuan Sistem Operasi?

Menurut Indra, kliennya ditugaskan untuk memberikan masukan atas penggunaan teknologi dalam pengadaan proyek di Kemendikbud. Termasuk, menentukan sistem chromebook atau Windows.

“Untuk apa? Untuk diberikan kepada kementerian, untuk dikelola, diambil apa yang perlu diambil,” ujar Indra.

Sebatas Saran?

Tugas kliennya disebut cuma sampai memberikan saran. Keputusan pemilihan diserahkan kepada Kemendikbudristek.

“Jadi, beliau ini tidak terlibat dalam sistem pengadaan, bukan, jadi, dia hanya sebagai tim pemberi masukan,” kata Indra.

Awal Penyidikan?

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Pemugakatan Jahat?

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |