
KETUA Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyebut ada tiga tantangan untuk mengimplementasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan SD-SMP gratis baik negeri maupun swasta. Ketiga hal itu adalah pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.
Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, katanya, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya, alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini.
"Untuk itu anggaran mandatory spending untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20% APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran. Ada pula resiko sekolah swasta akan kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan," kata Hetifah dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Jumat (30/5).
Untuk itu, Hetifah mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent. Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah. Sementara sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan.
Perluasan Dana BOS
Hetifah juga mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Menurutnya, penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.
“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” terang Hetifah.
Ia menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana. Selain itu peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.
“Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” ucap politisi Partai Golkar itu.
Dalam konteks legislasi, Komisi X saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Hetifah menegaskan bahwa putusan MK ini akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.
“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tutup Hetifah. (H-2)