Pendatang Baru Wajib Lapor, Tanpa SKP Cuma Diberi Waktu Menetap Satu Tahun

6 days ago 9
Pendatang Baru Wajib Lapor, Tanpa SKP Cuma Diberi Waktu Menetap Satu Tahun Pendatang di Jakarta.(MI/Ramdani)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan yustisi untuk para pendatang yang akan mengadu nasib ke Ibu Kota. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta memberlakukan persyaratan khusus warga pendatang yang membawa maupun tanpa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asalnya untuk menetap di DKI Jakarta. 

"Kepada para pendatang, diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal, agar dapat berkontribusi Bersama-sama membangun kota Jakarta menuju Global city," ujar Kadisdukcapil, Budi Awaludin saat dihubungi, Jumat (4/4). 

Berikut mekanisme para pendatang yang membawa SKP wajib melapor ke Dukcapil Setempat. 

1. Melapor ke Kelurahan dengan membawa persyaratan yaitu: Surat Keterangan Pindah, Surat Penjamin, KTP, KIA Asli dan KK daerah asal.
2. Setelah perpindahan divalidasi oleh petugas Dukcapil Kelurahan dan terbit KK serta KTP, KIA di DKI, agar melapor ke RT terkait kedatangannya.
3. Dokumen lama diserahkan dan ditarik di Dukcapil tujuan
4. Dalam proses Validasi, petugas akan memastikan tentang kebenaran surat penjamin benar2 dari Pemilik Rumah/Rumah Milik Sendiri.

Sedangkan, untuk pendatang yang tidak memiliki SKP perlu melapor secara mandiri yang telah disediakan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan berlaku nasional yaitu melalui tautan https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Setelahnya, dari proses pendaftaran mandiri ini, penduduk akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan dari link tersebut  bahwa telah terdaftar sebagai penduduk nonpermanen. 

"Lalu melapor ke petugas kelurahan untuk didaftarkan di SIAK  sebagai penduduk non permanen," bebernya. 

Setelah itu, diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga.

"Adapun batas waktu menetap bagi penduduk Non Permanen adalah kurang dari 1 (satu) tahun," pungkasnya. (Far/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |