
PROFESIONALITAS penyelenggara pemilu kembali diuji setelah hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 yang diselenggarakan beberapa waktu lalu digugat kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari sejumlah daerah yang menggelar PSU, MK sudah menerima lima gugatan sengketa hasil Pilakda 2024 sampai Jumat (11/4), yakni di Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Talibu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengatakan, gugatan tersebut harus dilihat sebagai upaya pasangan calon kepala daerah untuk mencari keadilan. Di sisi lain, sengketa di MK juga menjadi ruang bagi penyelenggara Pilkada 2024.
"Untuk membuktikan apakah sudah bekerja secara profesional. Bisa jadi pemohon merasa ada hak elektoral yang belum terpenuhi dalam PSU yang lalu," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (11/4).
Terpisah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan, pihaknya masih menunggu publikasi daftar perkara sengketa hasil PIlkada 2024 yang termuat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Pasalnya, BRPK menjadi penanda naik tidaknya gugatan ke tahap berikutnya.
Menurutnya, permohonan-permohonan gugatan yang sudah diregister dalam BRPK akan lanjut ke persidangan di MK. Sebaliknya, jika tidak diregister dalam BRPK, KPU di masing-masing daerah akan menetapkan pasangan calon terpilih.
"Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin (oleh KPU)," terang Idham. (P-4)