Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Non Haji, Masyarakat Jangan Tergiur Haji Tanpa Antri

1 week ago 14
Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Non Haji, Masyarakat Jangan Tergiur Haji Tanpa Antri Jemaah haji pada musim haji 2022.(AFP/ Christina Assi)

MENJELANG musim haji 2025/ 1446 Hijriah, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan menghentikan sementara penerbitan visa umrah dan kunjungan yang diberlakukan kepada 14 negara. Selain Indonesia, aturan itu berlaku juga untuk Pakistan, Bangladesh, India, Irak, Sudan, Ethiopia, Tunisia, Yordania, Nigeria, Maroko, Yaman, Aljazair, dan Mesir.

Kebijakan penghentian visa umrah sejak awal April hingga pertengahan Juni 2025, atau setelah berakhirnya musim haji yang akan berlangsung 4-9 Juni.

Negara kaya minyak tesebut sementara menutup pintu rapat-rapat bagi jemaah umrah, para pelancong, dan kunjungan keluarga hingga musim haji tuntas. Tanggal 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025 sebagai hari terakhir bagi jemaah umrah memasuki Arab Saudi. Jemaah harus meninggalkan negara itu pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan visa umrah dan kunjungan yang coba dimanfaatkan untuk berhaji.

Ketua Komnas Haji sekaligus dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Mustolih Siradj, mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya, gelombang jemaah umrah dari berbagai negara memasuki Arab Saudi dengan visa umrah dan kunjungan mendekati musim haji terutama pada bulan Ramadan dan Syawal.

Mereka lantas sengaja tinggal di Saudi dalam rentang waktu cukup lama dengan harapan bisa membaur mengikuti prosesi haji. Jalur ini ilegal, tidak sesuai prosedur karena yang bisa memasuki arena prosesi haji hanya pemegang visa haji.  “Fenomena semacam itu juga banyak dilakukan oleh masyarakat asal Indonesia. Padahal itu terlarang dan sangat berisiko,” kata Mustolih Siradj, dalam keterangan resminya, Jumat (11/4).

Pada musim haji, Arab Saudi memberlakukan siaga tinggi aparat, termasuk militer. Razia dilakukan besar-besaran, semua jalan dan titik masuk dijaga aparat. Sweeping dilakukan ke berbagai tempat hingga rumah warga yang dicurigai menampung pemegang visa non haji.

"Mereka yang tidak memiliki dokumen resmi bukan hanya dideportasi, tapi bisa dipenjara, membayar denda puluhan juta hingga dilarang (blacklist) masuk negara Saudi hingga sepuluh tahun. Tahun lalu, ada banyak warga Indonesia ditangkap, salah satunya Ketua DPRD di sebuah kabupaten di Jawa ditahan dan diadili karena melakukan pelanggaran aturan haji," ujar dia.

Mustolih menuturkan bahwa banyaknya jemaah haji illegal, disinyalir ikut menyebabkan kepadatan dalam prosesi haji. Musim haji lalu tidak kurang dari 1.200 jemaah meninggal dunia, kondisi yang ikut dipicu kepadatan.

"Karenanya pemerintah Saudi berupaya mengatur sedemikian rupa dengan menangguhkan penerbitan visa non haji untuk sementara. Masuknya gelombang jemaah haji ilegal dari berbagai negara telah menyebabkan kerumunan berlebih, pelanggaran protokol keamanan, dan bahkan tragedi kemanusiaan," jelasnya.

Komnas Haji menghimbau masyarakat jangan tergiur dengan iming-iming haji tanpa antri atau haji langsung berangkat tanpa melalui kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

”Jika ada iming-haji ke tanah suci dengan iming-iming langsung berangat, dipastikan itu tidak benar. Haji yang legal dan aman hanya ada tiga skema. Haji reguler, haji khusus dan furoda dengan visa mujamalah," kata Mustolih. "Jika memaksakan diri, risikonya sangat besar. Hajinya melayang, uang hilang dan menanggung malu pula ketika pulang," tambahnya.

Komnas Haji berharap Kementerian Agama dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bisa duduk bersama dan menerbitkan kebijakan larangan berhaji tanpa melalui sistem yang telah ditentukan menindaklanjuti kebijakan dari Arab Saudi sebagai negara tujuan. "Kemenag perlu menindak jika ada oknum travel resmi yang kedapatan turut bermain," pungkasnya. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |