
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menangkap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, pada Selasa (20/5) malam. Saat ini, ia tengah diperiksa secara intensif sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada Sritex.
“Yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Harli belum dapat menjelaskan secara rinci isi pemeriksaan. Ia menyebut, hasil permintaan keterangan ini akan menentukan apakah status hukum Iwan akan berubah.
“Penyidik memiliki waktu untuk menentukan bagaimana status yang bersangkutan,” ucap Harli.
Harli menyebut Iwan diduga ada kaitannya dengan pemberian kredit kepada Sritex dalam kasus ini. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank kepada Sritex dengan total nilai hampir mencapai Rp3,6 triliun. Harli menyebutkan, setidaknya ada empat bank yang terlibat, tiga di antaranya adalah bank daerah.
"Ini sekarang yang sedang diteliti oleh penyidik, dan bagaimana sikap penyidik tentu nanti kita lihat kedepannya,” tutur Harli. (P-4)