Penanganan Kasus Hasto Murni Penegakan Hukum

3 weeks ago 17
Penanganan Kasus Hasto Murni Penegakan Hukum Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan kasus dugaan suap pada proses pergantian antartwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan diusut karena adanya kecukupan alat bukti. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak dijadikan tersangka gegara urusan politik.

“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka sodara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (20/2).

Tessa menegaskan, tidak ada pelanggaran prosedur atas proses hukum yang menjerat Hasto. Alat buktinya dipastikan lebih dari dua.

“Kalau di KPK itu tentunya kita memperkaya tidak hanya 2 alat bukti. Dan sebagaimana yang rekan2 ketahui, beberapa waktu yang lalu di sidang praperadilan yang pertama, sudah banyak sekali disajikan oleh Biro Hukum KPK,” ujar Tessa.

Praperadilan Hasto dinilai membuktikan KPK bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tessa menegaskan instansinya tidak berpolitik, seperti tuduhan Hasto.

“Jadi penetapan tersangka sodara HK (Hasto Kristiyanto) bukan merupakan bagian dari politisasi kekuasaan. Itu tambahan dari saya,” tegas Tessa.

Tuduhan kasus suap PAW, anggota DPR merupakan kepentingan politik itu dicetuskan Hasto usai melakukan konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta. Politikus itu juga mengeklaim dirinya dikriminalisasi atas kasus yang juga menjerat buronan Harun Masiku, ini.

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.

“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.

“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.

Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |