Pemkot Semarang Belum Bayar Insentif 2.047 Nakes, Ombudsman Temukan Maladministrasi

4 hours ago 2
Pemkot Semarang Belum Bayar Insentif 2.047 Nakes, Ombudsman Temukan Maladministrasi Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.(Dok Ombudsman)

Ombudsman RI menemukan maladministrasi berupa kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum terkait belum dibayarkannya Insentif Tenaga Kesehatan Daerah (Inakesda) tahun 2021-2022 dalam penanganan pandemi covid-19 oleh Pemerintah Kota Semarang. Dalam hal ini yaitu Direktur Rumah Sakit Daerah Kanjeng Raden Mas Temanggung (K.R.M.T) Wonongsonegoro, Kepala Dinas Kota Semarang, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Semarang.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebut tenaga kesehatan yang belum menerima haknya itu mencapai 2.047 orang. Total kerugian akibat belum dibayarkannya Inakesda ditaksir sebesar Rp9 miliar.

Najih menjelaskan, laporan masyarakat tersebut sebelumnya diadukan oleh pelapor kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah. Pemeriksaan hingga penyapaian tindakan korektif pun telah dilakukan.

Namun upaya tersebut belum memberikan hasil lalu kemudian dilanjutkan oleh Ombudsman RI Pusat dan telah dilakukan upaya resolusi dan monitoring. Sesuai mekanisme penyelesaian laporan, Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi.

“Ombudsman RI perlu menyampaikan rekomendasi kepada pelapor dan pihak terkait agar proses penyelesaian laporan ini mendapatkan jalan keluarnya. Kami berharap Pemkot Semarang dapat membayarkan insentif kepada tenaga kesehatan,” jelas Najih dalam keterangan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/6).

Sebelumnya, Pemkot Semarang mengemukakan alasan tidak menganggarkan Inakesda dalam APBD karena menilai hal tersebut bukan bersifat kewajiban melainkan sesuai kemampuan masing-masing APBD. Pihaknya sudah menyediakan insentif jenis lain serta karena terdapat fokus lain berupa pemulihan ekonomi dan bantuan sosial. Namun alasan tersebut tidak dapat diterima oleh Ombudsman RI.

Ombudsman RI menilai bahwa Pemkot Semarang wajib untuk menyediakan anggaran guna pembayaran Inakesda tahun 2021-2022 kepada Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya dalam APBD Kota Semarang T.A 2021-2022. Hal itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait.

Penganggaran tersebut dapat menggunakan anggaran dari refocussing 8% Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). 

Pemberian Inakesda dinilai sebagai bagian tidak terpisahkan dari konteks penanganan pandemi covid-19 saat itu beserta dampaknya. Dalam hal ini sebagai dukungan kepada tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan penanganan covid-19 untuk menjalankan tugas mereka dengan efekti. Selain itu sebagai pengakuan atas risiko dan beban kerja yang mereka hadapi.

Untuk itu, pemulihan ekonomi dan bantuan sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memenuhi kewajiban penganggaran Inakesda.

Berikut rekomendasi Ombudsman RI kepada Walikota Semarang selaku Atasan Terlapor.

Pertama, memerintahkan Direktur RSD K.R.M.T. Wongsonegoro selaku Terlapor I dan/atau Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang selaku Terlapor II untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap data tenaga kesehatan yang berhak atas Inakesda dalam penanganan pandemi covid-19 periode 2021-2022 pada RSD K.R.M.T. Wongsonegoro dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di lingkungan Pemkot Semarang.

Kedua, memerintahkan Inspektorat Kota Semarang untuk melakukan reviu terhadap hasil verifikasi dan validasi ulang. 

Ketiga, memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Semarang untuk melakukan penganggaran guna pembayaran Inakesda dalam penanganan pandemi covid-19 di Kota Semarang periode 2021-2022 secara sekaligus ataupun bertahap dalam APBD-P Kota Semarang Tahun Anggaran 2025 dan/atau APBD Kota Semarang Tahun Anggaran berikutnya. Selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Tahun Anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah. 

Keempat, memerintahkan Kepala BPKAD Kota Semarang selaku Terlapor III untuk melakukan pembayaran Inakesda dalam penanganan pandemi covid-19 di Kota Semarang periode 2021-2022 kepada Pelapor dan tenaga kesehatan lainnya berdasarkan APBD-P dan/atau APBD Kota Semarang dengan memperhatikan batas tertinggi besaran Inakesda. Hal itu sebagaimana ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4239/2021 juncto Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/770/2022 yang menjadi acuan periode tahun tersebut.

Najih berharap Pemkot Semarang dapat melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI dan menyampaikan perkembangan pelaksaan setelah Rekomendasi ini paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya rekomendasi.

Ombudsman RI juga meminta kepada Gubernur Jawa Tengah untuk melakukan pemantauan pelaksaan Rekomendasi Ombudsman RI khususnya dalam proses evaluasi terhadap APBD Kota Semarang.

“Kepatuhan dalam pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI bertujuan demi terwujudnya prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tutup Najih. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |