Pemkot Bandung Tangani Tanah Longsor di TPU Nagrog

3 days ago 4
Pemkot Bandung Tangani Tanah Longsor di TPU Nagrog Petugas tengah menangani tanah longsor di areal pemakaman.(DOK/PEMKOT BANDUNG)

PEMERINTAH Kota Bandung bergerak cepat menangani tanah longsor yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Nagrog, Kecamatan Ujungberung, akibat hujan lebat pada Sabtu (8/3) lalu.

Tanah longsor dengan diameter sekitar 30 meter dan kedalaman 10 meter ini berdampak pada delapan makam di Blok E. Kini delapan makam tersebut telah direlokasi ke tempat lebih aman.  

Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari, Minggu (9/3)  mengatakan, proses evakuasi makam dilakukan sesuai prosedur, dengan persetujuan ahli waris dan disaksikan langsung oleh mereka. Kedelapan jenazah dipindahkan ke Blok H sebanyak 2 jenazah dan ke Blok N sebanyak 6 jenazah.

"Alhamdulillah, semua ahli waris menyetujui pemindahan makam ke tempat yang lebih aman. Mudah-mudahan  cuaca mendukung sehingga proses evakuasi berjalan lancar," ungkapnya.  

Menurut dia, tanah longsor diakibatkan oleh aliran air yang melintasi TPU Nagrog dan melewati Perumahan Gending Mas. Selain merusak area makam, longsor juga mengancam satu bangunan musala dan toilet di TPU yang kini menggantung di tepi longsoran.  

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan hari ini petugas mereka melakukan peninjauan untuk segera menangani dampak longsor ini," terang Bambang.  

Bambang menambahkan, selain TPU Nagrog, saat ini peninjauan juga dilakukan di sejumlah TPU lain yang berpotensi terdampak longsor.  Dari 13 TPU yang diperiksa, beberapa di antaranya sudah mendapatkan penanganan, seperti TPU Cikutra dan TPU Sirnaraga, yang sebelumnya sempat mengalami longsor besar.

"Alhamdulillah, kirmir (penahan tanah) di TPU Cikutra dan Sirnaraga kini sudah lebih kuat setelah dilakukan perbaikan," tutur  Bambang.  

Tujuh TPU lain yang dilintasi aliran sungai seperti Babakan Ciparay, Astanaanyar, Guburu, Malaer, Cibarunai, Cikutra, dan Nagrog, akan terus dipantau untuk mengantisipasi potensi longsor, sehingga  kejadian serupa tidak terulang. Khususnya di TPU yang berisiko tinggi akibat gerusan air.

Sementara itu  Kepala UPT Daerah Aliran Sungai (DAS) Dinas Sumber Daya Air Asep Suryana menjelaskan, proses perbaikan membutuhkan waktu lebih dari satu bulan mengingat kondisi tanah yang curam dan dalam. Penanganannya tidak bisa sekadar darurat karena ini sangat curam, sekitar 10 meter. Biasanya untuk longsor dengan tinggi 5-6 meter masih bisa ditangani dengan karung atau rucuk, tapi di sini tidak memungkinkan.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |