
PEMERINTAH Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengaku tidak sanggup gelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada serentak usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pencalonan Ade Sugianto. Putusan tersebut dilakukan, karena Bupati Tasikmalaya terpilih terbukti menjabat 2 periode.Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Erry Purwanto mengatakan, keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 sudah ditetapkan sehingga sulit untuk menanggung biaya pemungutan suara ulang (PSU) yang mana diwajibkan berdasarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, ia mengatakan untuk pembiayaan Pilkada 2024 yang telah menghabiskan anggaran besar sebelumnya merupakan hasil akumulasi tabungan dana cadangan selama 4 tahun.
"Adanya keputusan pemungutan suara ulang (PSU) yang diberikan selama 60 hari ke depan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2025 makin terbebani. Karena, anggaran itu sudah diketuk dan di tahun berjalan ada keharusan menyisihkan anggaran untuk makan bergizi gratis (MBG) sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomer 1 tahun 2025," katanya, Minggu (2/3/2025).
Ia mengatakan, efisiensi anggaran menjadi keharusan terurama untuk makan bergizi gratis (MBG) dan sekarang ini dihadapkan pada pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) yang wajib dilaksanakan sesuai amanah konstitusi paling lambat 60 hari sesuai putusan MK harus dilaksanakan. Akan tetapi, dengan kondisi yang dilakukan bukan berarti Kabupaten Tasikmalaya tidak mampu membiayai PSU tapi keterbatasan anggaran berdampak pada pelaksanaan yang tidak optimal.
"Kami mengusulkan biaya pemungutan suara ulang (PSU) ditanggung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat bersama KPU RI. Karena, KPU Jawa Barat hendaknya turun tangan mencari solusi agar PSU tetap dapat dilaksanakan tanpa membebani APBD 2025, dan dengan situasi semakin mendesak berharap ada langkah konkret untuk proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Moch Zein mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi terhadap calon Bupati Tasikmalaya. Akan tetapi, terkait putusan MK pemerintah daerah masih defisit dan tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang (PSU) selama 60 hari.
"Pada Pilkada serentak 2024 kemarin saja, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sudah menganggarkan biaya Rp 140 miliar dari hasil menabung 3 tahun dan sekarang PSU digelar, jujur saja kami tak sanggup kalau mengandalkan APBD yang selama ini sudah defisit. Akan tetapi, dengan kondisi anggaran telah dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi," paparnya.(H-4)