
BUPATI Indramayu Lucky Hakim mendorong sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Selain untuk tertib administrasi juga agar aset tersebut tidak hilang.
“Sertifikasi aset-aset tanah milik pemerintah daerah terus kami lakukan tiap tahun,” tuturnya, Selasa (15/4).
Sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah ini untuk upaya tertib administrasi juga untuk menjaga agar pemerintah daerah tidak kehilangan aset. Selain itu, juga untuk mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak bersengketa dengan pihak lain.
Dijelaskan Lucky, saat ini total aset yang dimiliki Pemkab Indramayu sebanyak 2.168 bidang tanah yang tersebar di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, jumlah yang sudah tersertifikat baru mencapai 881 bidang dan sisanya masih terus dilakukan sertifikasi.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu, Fredy Marfin menjelaskan pengelolaan aset daerah yang transparan dan berkelanjutan merupakan hal yang sangat penting saat ini.
“Percepatan penerbitan sertifikat aset di Kabupaten Indramayu ini merupakan satu tuntutan untuk melegalkan kepemilikan hak atas tanah terutama yang berhubungan dengan lokasi atau tanah pemerintah daerah yang ada di Kabupaten Indramayu,” tandasnya.