KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memahami aspirasi para sopir truk yang menyuarakan sikap mereka terhadap aturan penegakan pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL).
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, sopir truk adalah bagian penting dari sistem logistik nasional dan telah berkontribusi besar terhadap pergerakan ekonomi bangsa. Dudy menyatakan, suara-suara dan tuntutan sopir truk ini merupakan dinamika yang didengar pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab untuk menciptakan kebijakan yang adil, berimbang, dan berkelanjutan.
"Penting bagi kami untuk mendengarkan langsung suara para pengemudi, sebagai garda terdepan sektor transportasi barang nasional," kata Dudy dikutip dari siaran pers yang diterima, Minggu (22/6).
Ia menyampaikan, tujuan utama adanya kebijakan pelarangan truk ODOL adalah untuk menjaga keselamatan di jalan, melindungi infrastruktur, dan menciptakan tata niaga logistik yang sehat. Truk ODOL, lanjut Dudy, terbukti mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk sopir-sopir truk itu sendiri.
Data Korlantas Polri menyatakan, pada 2024 terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang. Angka tersebut merupakan 10,4% dari total jumlah kecelakaan lalu lintas yaitu sebanyak 262.328. Akibatnya, terdapat 183.995 korban luka ringan, 16.601 korban luka berat, serta 26.839 korban meninggal dunia.
Sementara itu, data Jasa Raharja menunjukkan, kendaraan ODOL menjadi penyebab kecelakaan nomor dua. Pada 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Kemudian hingga Mei 2025, tercatat 2.203 korban meninggal dunia dari 7.485 kejadian kecelakaan.
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan ODOL telah terjadi di sejumlah lokasi sepanjang tahun ini. Di antaranya, kecelakaan truk angkutan barang mengangkut AMDK pada 4 Februari 2025 yang menimbulkan korban jiwa 8 orang di gerbang tol Ciawi, kecelakaan truk pengangkut abu batu bara pada 7 Mei 2025 di Kalijambe, Purworejo yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
"Keselamatan di jalan raya adalah prioritas utama kami dalam setiap kebijakan transportasi. Truk kelebihan muat dan kelebihan dimensi ini bukan hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat merenggut nyawa. Dan dalam hal keselamatan, satu nyawa terlalu banyak untuk dikorbankan," tutur Dudy.
Memasuki 2025, Dudy menyebut bahwa penanganan kendaraan ODOL fokus diarahkan pada penyusunan Rencana Aksi Nasional Penanganan ODOL sebagai bagian dari Perpres Logistik Nasional.
Sebagai tahap jangka pendek dalam aksi penanganan nol kendaraan ODOL, saat ini tengah dilakukan sosialisasi yang menargetkan pemilik barang dan kendaraan. Penanganan tersebut akan dikordinasikan beraama dengan Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah dengan melibatkan Kemenhub, Kemenperin, Kemendag, Kemen PU, Kemendagri, POLRI, serta stakeholder lainya. (E-4)