
PEMERINTAH memberikan insentif khusus bagi penanam modal swasta untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Itu dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan seperti yang ditargetkan pemerintah, yakni rampung pada 2028 menjadi Ibu Kota Politik.
Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Heldy Satrya Putera dalam kegiatan Penjajakan Minat Pasar KPBU IKN di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, Senin (24/2).
Insentif pertama yang diberikan untuk investor di IKN ialah tax holiday. Kekhususan insentif tersebut di IKN ialah pemerintah mempermudah persyaratan agar investor dapat menikmati fasilitas tersebut. "Tax holiday ini ada sektor-sektor atau bidang usaha tertentu yang bisa mendapatkan. Namun untuk di IKN, sektor-sektor ini diperluas," kata Heldy.
"Jadi ada pembiayaan-pembiayaan yang bisa mendapatkan juga tax holiday ini. Misalnya untuk kegiatan investasi infrastruktur dan layanan umum seperti infrastruktur transportasi, energi baru terbarukan, informasi dan teknologi, riset atau R&D, perumahan, dan lainnya," tambahnya.
Adapun perluasan penerima tax holiday di IKN dilakukan ke sektor mal, sarana wisata, jasa akomodasi, hotel berbintang, fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition), stasiun pengisian bahan bakar dan atau pengisian daya untuk kendaraan listrik, battery charging. Sedangkan untuk bidang usaha lainnya mencakup budi daya pertanian dan perikanan, rekayasa industri, serta jasa konstruksi dan jasa perantara real estate.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas pengurangan PPh (Pajak Penghasilan) di luar kegiatan yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu untuk financial center. Pemindahan kantor pusat atau holding ke IKN oleh investor juga akan diberikan fasilitas pengurangan PPh.
Heldy mengatakan, pemberian insentif lainnya yang berasal dari pemerintah pusat ialah melalui super tax deduction yang dapat diberikan hingga 2035. Fasilitas itu diberikan dengan pengurangan penghasilan bruto hingga 250% untuk kegiatan praktik kerja, vokasi, pemagangan, dan atau pembelajaran untuk pembinaan dan pengembangan kompetensi.
Lalu pengurangan penghasilan bruto 350% untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu. Kemudian pengurangan penghasilan bruto 200% untuk pembangunan fasilitas sosial atau nirlaba di IKN.
Insentif lain dari pemerintah pusat ialah berupa insentif PPh, PPN, dan bea cukai. Pemerintah bakal membebaskan PPh Pasal 21 karyawan; pembebasan PPh atas penjualan tanah dan bangunan; PPN tidak dipungut serta pengecualian PPnBM; dan pembebasan bea masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) bagi pelaku usaha untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN, termasuk barang modal untuk industri yang menghasilkan jasa.
Sedangkan insentif yang berasal dari OIKN melingkupi fasilitas pajak khusus OIKN dengan pengenaan BPHTB tarif 0% dan fasilitas penerimaan khusus IKN melalui pemberian Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berbiaya Rp0 dengan waktu tertentu.
"Dengan adanya berbagai kemudahan dan insentif yang pemerintah berikan kepada para investor, kami harap IKN dapat menjadi tempat yang ramah investasi dan mendukung investor dengan layanan terbaik, serta memastikan bahwa investasi yang masuk akan memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pembangunan IKN," tutur Heldy.
Selain insentif fiskal, penanaman modal yang berinvestasi di IKN, pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha. Heldy mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2023 dan perubahannya nomor 29 tahun 2024 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara.
Menurutnya, itu penting karena ada suatu perbedaan dalam melakukan kegiatan investasi di IKN dengan wilayah lain di Indonesia. "Ada kemudahan-kemudahan yang memang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini misalnya kemudahan untuk perizinan dasar. Perizinan dasar itu terdiri dari yang pertama adalah izin lokasi atau yang sering kita dengar dengan KKPR," jelas Heldy.
Kemudahan juga diberikan pada izin lingkungan, terutama amdal. Di IKN, imhuh Heldy, para investor dapat menggunakan amdal IKN sendiri dan langsung dapat dikeluarkan izin lingkungannya. Kemudian kemudahan untuk PBG. "Seluruh perizinan ini sudah dilimpahkan kewenangannya kepada Otorita IKN melalui OSS," pungkas Heldy. (Mir/I-1)