Pemerintah Didorong Rampungkan Aturan Turunan UU TPKS

6 days ago 12
Pemerintah Didorong Rampungkan Aturan Turunan UU TPKS Ilustrasi(MI/Heri Susetyo )

KOORDINATOR Nasional Forum Pengada Layanan bagi Perempuan Korban Kekerasan, Siti Mazuma, menyuarakan keprihatinan atas lambannya penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di tengah banyaknya kasus kekerasan seksual.

Hingga kini, sejumlah aturan turunan dari UU yang disahkan sejak 2022 itu belum seluruhnya ditetapkan, padahal undang-undang mengamanatkan penyelesaian dalam waktu dua tahun.

“Berdasarkan mandat Pasal 91 ayat (2), peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak UU TPKS disahkan. Namun ini sudah memasuki tahun ketiga, UU TPKS belum semuanya disahkan. Kita berharap pemerintah berkomitmen dalam upaya pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual dengan mensahkan semua aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen,” tegas Siti Mazuma saat dihubungi, Minggu (13/4).

Ketiadaan aturan pelaksana tersebut dinilai menghambat efektivitas pelaksanaan UU TPKS, terutama dalam hal pemenuhan hak-hak korban dan perlindungan yang seharusnya diberikan secara menyeluruh. Mazuma menekankan kekerasan seksual merupakan tindak pidana luar biasa yang dapat menyebabkan trauma mendalam bagi korban, sehingga negara harus hadir secara nyata.

“Kekerasan seksual adalah tindak pidana luar biasa yang dapat menimbulkan trauma bagi korbannya. Pemenuhan hak korban dan perlindungan sangat penting dilakukan dan diimplementasikan,” ujarnya.

Selain mendorong percepatan penyusunan aturan turunan, Mazuma juga menyoroti pentingnya sosialisasi UU TPKS secara luas kepada masyarakat. Menurutnya, pemahaman publik tentang keberadaan dan substansi hukum ini masih terbatas.

“Yang perlu diperkuat adalah sosialisasi UU TPKS untuk makin menyadarkan kepada publik bahwa ada aturan hukum terkait perlindungan bagi korban kekerasan seksual,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual agar menimbulkan efek jera.

“Penegakan hukum harus ditegakkan agar ada efek jera bagi pelaku kekerasan seksual,” pungkas Mazuma. (Ata/I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |