Pemerintah Beberkan Alasan Batal Kasih Diskon Tarik Listrik 50 Persen Juni-Juli

1 day ago 12
Pemerintah Beberkan Alasan Batal Kasih Diskon Tarik Listrik 50 Persen Juni-Juli Warga memeriksa jaringan listrik miliknya di Rusun Bendungan Hilir, Jakarta,(MI/Susanto)

PEMERINTAH membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk Juni-Juli 2025. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan awalnya pemerintah akan memberikan lima paket stimulus. Namun, dari lima paket kebijakan untuk Juni-Juli 2025 tersebut, tidak ada diskon tarif listrik 50 persen.

Sri Mulyani menuturkan alasan mengapa pemerintah tidak jadi menjalankan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua. Hal itu lantaran proses penganggaran yang lambat.

"Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan tak bisa dijalankan," ucap Sri Mulyani di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6).

Meski begitu, Sri Mulyani menyebut kebijakan tersebut digantikan dengan bantuan subsidi upah (BSU) yang masuk dalam lima paket stimulus.

"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsisidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya karena waktu ini kan bantuan subsidi upah, pernah dilakukan pada masa Covid-19," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menerangkan pada saat covid-19, data BPJS masih perlu untuk dibersihkan. Hal yang sama seperti data Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun kini, BPJS tenaga kerja sudah memiliki data yang lengkap wabil khusus data pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Maka, pemerintah sudah siap untuk untuk menargetkan bantuan subsidi upah. 

Sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengaku menunggu perintah dari pemerintah untuk menjalankan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua.

Adapun diskon tarif listrik pada periode kedua ini akan berlaku pada bulan Juni hingga Juli 2024.

"Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah," kata Darmawan seusai acara Disemenasi RUPTL, Senin (2/6). (Ykb/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |