
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket. Saat ini A telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, di kutip Rabu (18/6).
"Tersangka A dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, saat ini tersangka A masih ditahan di Polsek Jatiuwung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini sedang ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Tangerang Kota," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Polisi menangkap seorang pegawai minimarket berinisial A, 23, karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket di Jatiuwung, Kota Tangerang, pada Minggu (15/6). Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan top up game gratis.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin mengatakan bahwa peristiwa bermula saat korban datang ke minimarket sekitar pukul 09.00 WIB untuk top up voucher game online bersama temannya.
"Awalnya korban mau top up Rp30 ribu, namun terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," kata Rabiin dalam keterangannya Senin, (16/6).
Korban yang terbujuk dengan iming-iming pelaku selanjutnya mengikuti kemauannya. Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan pelaku terhadap korban didalam kamar mandi tersebut.
"Setelah melancarkan aksi bejadnya, pelaku dan korban kembali ke kasir dan memberikan top up pulsa game online Rp100 ribu tersebut kepada korban," ujarnya.
Namun, korban ternyata mengalami trauma atas kejadian itu. Korban kemudian menceritakan pengalaman yang dialaminya ke orang tuanya hingga akhirnya pelaku pun ditangkap. (H-3)