
PENERTIBAN baliho dan papan reklame ilegal yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam di sejumlah titik utama kota mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Berbagai reklame liar yang memenuhi ruang publik di pusat kota mulai dibersihkan. Namun, warga Batuaji dan Sagulung merasa penertiban ini belum menyentuh kawasan mereka yang masih dipenuhi reklame ilegal. Di berbagai persimpangan hingga pinggir jalan, reklame tak berizin terus menjamur tanpa kendali.
Jenis reklame yang paling banyak ditemukan adalah iklan promosi usaha jasa, lembaga pendidikan, hingga kegiatan masyarakat lainnya yang dipasang secara sembarangan. Ironisnya, banyak di antaranya menempel langsung di pohon penghijauan menggunakan paku atau perekat tajam lainnya. Praktik ini tak hanya merusak estetika, tetapi juga mengancam kelestarian pohon-pohon tersebut. Warga setempat, seperti Lucki, 44, mengungkapkan bahwa pemandangan tersebut sudah berlangsung lama dan tak kunjung diperbaiki.
“Setiap hari saya lewat jalan utama di Batuaji, dan pemandangannya selalu sama. Papan iklan nempel di pohon, ada yang sampai berkarat dan robek-robek,” katanya, Selasa (6/3).
Dia juga menyebutkan bahwa keluhan terkait papan reklame ilegal di Batuaji dan Sagulung sudah sering disampaikan ke pihak kelurahan dan kecamatan, namun belum ada tindakan yang tegas.
“Kami hanya ingin lingkungan kami juga diperhatikan, jangan hanya pusat kota yang ditata,” tambahnya.
Warga pun berharap Pemkot Batam segera memperluas jangkauan penertiban ke wilayah-wilayah pinggiran agar seluruh warga Batam dapat merasakan dampaknya.
Sebelumnya, Pemkot Batam telah memulai operasi besar-besaran untuk menertibkan baliho dan papan reklame ilegal di pusat kota, sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta instruksi nasional untuk menata ulang tata ruang dan mengurangi sampah visual di kawasan perkotaan. Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra memimpin langsung penertiban ini, yang juga didukung oleh Kejaksaan Negeri Batam.
Wali Kota Amsakar Achmad menegaskan bahwa penataan kota Batam ini bertujuan untuk menjadikan kota lebih rapi, bersih, dan nyaman. Kebijakan ini merujuk pada tiga hal utama: arahan Presiden RI, temuan BPK, dan aspirasi masyarakat yang menginginkan lingkungan kota yang bersih dan tertata.
“Kami ingin Kota Batam tampil sebagai kota yang rapi, bersih, dan bebas dari reklame liar,” kata dia.
Meskipun penertiban di pusat kota sudah dimulai, sejumlah kalangan menilai penataan kota belum merata, terutama di wilayah pinggiran seperti Batuaji dan Sagulung.
Sebagai upaya mempercepat penertiban, Pemkot Batam telah mengimbau para pelaku usaha reklame untuk segera mengurus izin atau melakukan pembongkaran reklame ilegal secara mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika tidak dilakukan, tim penertiban akan melakukan pembongkaran paksa dan material reklame akan disita dan bisa dilelang.
Pemerintah Kota Batam juga terus bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk memastikan bahwa seluruh proses penertiban ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (H-3)