
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengemukakan pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
Jumlah ini meningkat dari sekitar 14 ribu rekening berdasarkan data yang sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Terkait judi online, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17 ribu rekening," ungkap Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2025 secara daring, Senin (2/6).
Permintaan ini, katanya, disertai dengan instruksi kepada bank untuk menutup rekening yang teridentifikasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) tertentu. Serta, melakukan proses enhanced due diligence atau pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap nasabah guna memastikan kepatuhan dan mitigasi risiko.
Dalam upaya menangani kasus judi online secara menyeluruh, OJK juga telah menggelar pertemuan dengan para direktur kepatuhan perbankan. Salah satu poin penting yang dibahas adalah pentingnya penertiban rekening tidak aktif (dormant account), yang kerap menjadi sasaran penyalahgunaan.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap pemanfaatan rekening dormant, serta menyusun kebijakan panduan penanganan kasus penipuan dan skema penipuan digital lainnya (scam). Selain itu, OJK juga akan fokus pada peningkatan literasi dan kewaspadaan nasabah agar mampu mengenali dan mencegah potensi kejahatan keuangan sejak dini.
"Dengan meningkatnya risiko insiden siber di sektor keuangan, OJK juga berkomitmen untuk memperkuat regulasi terkait teknologi informasi perbankan dan terus meningkatkan kualitas pengawasan," kata Dian.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana dari aktivitas judi online di Indonesia pada tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1.200 triliun. Angka tersebut melonjak dibandingkan tahun lalu dengan perputaran dana judi online sebesar Rp981 triliun. (H-3)