Negara Hemat Rp81 Miliar Lebih dari Kebijakan Remisi Nyepi dan Idulfitri

2 days ago 6
Negara Hemat Rp81 Miliar Lebih dari Kebijakan Remisi Nyepi dan Idulfitri Warga binaan saling bersalaman seusai mengikuti salat Idul Fitri 1445 H di Rutan Kelas IIB Boyolali, Jawa Tengah(ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

PEMBERIAN remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) bagi anak binaan pada Hari Raya Nyepi 1947 Saka dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah mampu menekan pengeluaran pemerintah untuk biaya makan warga binaan sampai Rp81 miliar lebih.

Diketahui, penerima RK dan PMP untuk warga binaan beragama Hindu tahun ini mencapai 1.629 orang, sedangkan RK dan PMP Idulfitri dinikmati 156.312 narapidana dana anak binaan beragama Islam.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkap, pemberian RK dan PMP Nyepi 1947 Saka berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan sebesar Rp804,525 juta. Sementara, penghematan atas kebijakan RK dan PMP Idulfitri 1446 Hijriah mencapai Rp80,460 miliar.

Menurutnya, pemberian RK maupun PMP merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Kebijakan tersebut jadi motivasi warga binaan untuk memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi.

"Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu. Namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujar Agus.

Diketahui, kebijakan remisi dan PMP khusus merupakan bentuk pemenuhan warga binaan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 juga memuat aturan teknis pemberian remisi dan PMP. (Tri/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |