
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan KPU RI untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik. Akan tetapi, rekapitulasi ulang ini tidak mencakup perolehan suara dari empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage.
Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan rekapitulasi ini disebabkan adanya gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu yang terjadi di keempat distrik tersebut.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik,” kata Suhartoyo membacakan Amar Putusan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (24/2).
22 Distrik tersebut terdiri dari Ilu, Distrik Fawi, Distik Mewoluk, Distrik Yamo, Distrik Nume, Distrik Torere, Distrik Pagaleme, Disitrik Irimuli, Distrik Muara, Distrik Ilamburawi, Distrik Yambi, Distrik Molanikame, Distrik Dokome.
Selain itu, ada pula Distrik Kalome, Distrik Wanwi, Distrik Yamoneri, Distrik Waegi, Distrik Nioga, Distrik Gubume, Distrik Taganombak, Distrik Dagai dan Distrik Kiyage tanpa mengikutsertakan suara di 4 (empat) distrik yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage.
MK juga memerintahkan agar rekapitulasi harus dilanjutkan dengan menetapkan perolehan suara yang benar dalam tenggang waktu paling lama 30 hari sejak Putusan a quo diucapkan dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangan hukum MK, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa rekapitulasi sebelumnya tidak dapat dilakukan karena adanya tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilu di empat distrik tersebut.
Berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan, tim pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 diduga melakukan perampasan kotak suara, surat suara, dan berita acara pemilihan di Distrik Mulia dan Distrik Lumo pada 26 November 2024.
“Sehingga menyebabkan pendistribusian logistik pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana bukti video, di mana fakta tersebut dibenarkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan,” ujar Enny.
Selain itu, perampasan logistik juga terjadi di Distrik Tingginambut pada 25 November 2024 dan di Distrik Gurage pada 27 November 2024. Peristiwa di Distrik Gurage bahkan melibatkan intimidasi dengan senjata tajam terhadap petugas pemilu, sehingga pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan di keempat distrik tersebut.
Menurut Mahkamah, berkenaan dengan fakta-fakta tersebut, telah ternyata terjadi kondisi khusus berkaitan dengan sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang berakibat tidak dapat dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat diempat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2024.
Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan bahwa benar telah terjadi tindakan sabotase dan perampasan logistik pemilihan yang terjadi di empat distrik tersebut yang dilakukan oleh tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan mengintimidasi dan menggunakan senjata tajam kepada penyelenggara pemilihan.
“Sehingga kejadian tersebut memicu adanya konflik dan kerusuhan antar pendukung pasangan calon, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukannya pemungutan suara dengan sistem noken atau ikat untuk empat distrik tersebut,” tukas Enny. (Dev/P-3)