MK Kembali Terima Gugatan PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran

1 day ago 8
MK Kembali Terima Gugatan PSU Pilkada Kabupaten Pesawaran Ketua majelis hakim konstitusi Suhartoyo (kanan) didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh memimpin sidang(MI/Usman Iskandar" )

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU pada pertengahan dan akhir Mei lalu.

Seperti dilansir dari laman resmi MK, pengajuan gugatan tersebut dilayangkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Lampung, Nomor Urut 1 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb.

“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan Pemohon akan diperiksa. Permohonan yang telah lengkap segera dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e- BRPK),” demikian tertulis dalam akta gugatan yang dilansir dari laman resmi MK pada Senin (2/6). 

Supriyanto dan Suriansyah merupakan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Pesawaran yang mengikuti PSU pada Sabtu (24/5) sebagai tindak lanjut putusan MK. 

Berdasarkan rekapitulasi hasil PSU, KPU Kabupaten Pesawaran menyatakan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali unggul dengan 128.715 suara. Sementara itu, Supriyanto dengan pasangan barunya, Suriansyah, meraih 88.482 suara.

Hasil rekapitulasi PSU tersebut kini digugat oleh Supriyanto dan Suriansyah. MK tengah memeriksa kelengkapan permohonan. Jika lengkap, Mahkamah akan meregistrasi gugatan itu untuk kemudian disidangkan.

Sebelumnya, MK telah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU Pilkada 2024. Sidang putusan akhir gelombang pertama diucapkan pada Rabu (14/5), MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon pada Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan politik uang, serta menolak gugatan PSU Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud.

Selain Barito Utara dan Kepulauan Talaud, MK juga menyidangkan sengketa hasil PSU dari lima daerah lainnya pada gelombang pertama itu, yakni Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Buru, Pulau Taliabu, dan Banggai. Namun, kelimanya dinyatakan gugur dalam sidang dismissal, Senin (5/5).

Persidangan untuk gelombang kedua juga telah rampung pada Senin (26/5). Dalam sidang dismissal itu, MK menyatakan tidak dapat menerima tujuh perkara dari lima daerah, yakni Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tasikmalaya (masing-masing dua perkara) serta Kabupaten Gorontalo Utara, Bengkulu Selatan, dan dua perkara Empat Lawang. (Dev/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |