
KETUA Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi, mengatakan bahwa meskipun kejadian tidak terbitnya visa furoda di tahun ini, minat masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam haji furoda masih tetap ada.
“InsyaAllah pasarnya tetap ada,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Senin (2/6).
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Patuna Travel tersebut menyarankan bahwa ke depannya, sebagian dari visa haji nasional dapat disisihkan agar dapat diperuntukkan bagi mereka yang ingin menggunakan visa haji tanpa antre lama.
“Karena sekarang di haji khusus masa tunggu 8-9 tahun. Jadi antre tidak lama 1-2 tahun saja sudah bisa pergi haji. Pola ini bisa diusulkan dalam RUU Haji yang masih dalam tahap pembahasan. Jadi ada sekian persen kuota disisihkan bagi mereka yang mampu berangkat tanpa antre lama. Bukan tanpa maksud mencari keuntungan tapi ini bisa jadi subsidi bagi jemaah haji reguler yang selama ini memang membutuhkan,” tegas Syam.
“Misalnya visa untuk yang tidak mau menunggu lama bisa dikenakan untuk satu tahun USD 10 ribu, dua tahun USD 7.500, dan tiga tahun USD 5 ribu. Cukup dibatasi sampai 3 tahun saja agar ada kombinasi dan variasi sesuai kemampuan dari calon jemaah,” sambungnya.
Dia mengatakan skema ini dapat meminimalisir risiko ketika Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda. Pemerintah juga dikatakan dapat mengeluarkan aturan terkait hal ini.
“Untuk teknis pendaftarannya tentu harus ada batas waktu. Misalnya jika sampai bulan syawal tidak keluar haji furoda maka sisa kuota penyisihan haji kita untuk haji furoda bisa dilakukan di sana tentu dengan mengajukan permohonan. Itu teknis yang bisa diatur dan harus fleksibel sifatnya agar prosesnya lebih cepat diatur sesuai kondisi yang ada. Karena ini biasanya tidak terpikirkan di tahun sebelumnya,” ujar Syam.
Menurutnya dengan visa furoda yang tidak keluar membuat pihaknya harus menerima kerugian. Beberapa skema yang dijalankan sendiri di antaranya semua uang di-refund, deposit atau uang yang sudah ada dikonversi menjadi haji khusus dengan disetorkan uang BPIH agar mendapatkan porsi di tahun yang akan datang, dan kombinasi sebagian dana dikembalikan dan sebagian disetorkan sebagai BPIH untuk mendapatkan porsi.
“Namun ada juga yang tidak sama sekali tidak melakukan ketiga hal ini. Mereka membatalkan sebagian dari uang yang sudah dibayarkan karena dampak dari biaya yang sudah dibayarkan seperti hotel, tiket pesawat dan lain sebagainya. Walaupun itu tergantung dari travelnya apakah ada perjanjian apabila gagal apakah biaya pembatalan berapa dan lainnya,” jelas Syam.
“Kalau di kami sudah saya putuskan tidak dipotong satu rupiah atau satu dolar pun yang sudah dibayarkan kepada kami. Kerugian ditanggung oleh kami sendiri,” pungkasnya. (H-3)