
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) di Jakarta. Salah satunya perihal denda merokok di tempat umum di DKI Jakarta yang mencapai Rp250 Ribu. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan denda tersebut bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif.
"Analoginya seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas. Jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera," jelasnya melalui pesan singkat dikutip Jumat (13/6)
Ia mengatakan, penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata.
Lebih lanjut, Ani mengungkap, pihaknya juga memilki upaya lain dalam penanggulangan penyakit akibat merokok. Pertama yakni pengawasan dan pemantauan oleh pengelola gedung, agar penegakan aturan KTR dapat efektif.
"Pengelola gedung sebagai penanggungjawab juga dikenakan sanksi apabila membiarkan orang merokok dan tidak melakukan pengawasan," tegas Ani.
Lalu, pihaknya juga melakukan kampanye bahaya merokok kepada masyarakat dan menyediakan layanan upaya berhenti merokok di bseluruh Puskesmas.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok ( KTR) yang tengah disusun Pemprov DKI bersama DPRD DKI tidak bertujuan untuk melarang sepenuhnya orang merokok di Jakarta.
"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disetiapkan fasilitas orang untuk merokok," kata Pramono di Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6).
Menurut Pramono, aturan larangan merokok di kawasan tertentu dan penyiapan fasilitas khusus merokok pun telah diterapkan di sejumlah negara maju. Hal ini yang sepatutnya juga diterapkan di Jakarta.
"Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok," ungkap Pramono.
Terkait wacana pengenaan denda sebesar Rp250.000 bagi setiap orang yang merokok tidak pada tempatnya, Pramono menegaskan hal tersebut belum diputuskan sampai rancangan perda disahkan.
"Karena ini perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," tegasnya.(H-4)